Informasi Daftar BPJS Kesehatan Secara Mandiri di Tahun 2025, Simak Panduan Lengkap dan Manfaatnya!

BPJS Kesehatan adalah program asuransi kesehatan yang dikelola oleh pemerintah Indonesia untuk memberikan perlindungan kesehatan kepada seluruh warga

Editor: Peggy Dania
Dok. BPJS
Ilustrasi pelayanan Kantor BPJS Kesehatan-Pada tahun 2025, BPJS Kesehatan memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk mendaftar secara mandiri tanpa harus melalui tempat kerja atau instansi lainnya. 

Kelas I memiliki fasilitas lebih lengkap dengan biaya iuran yang lebih tinggi, sedangkan Kelas III adalah kelas dengan biaya lebih terjangkau.

4. Verifikasi Data dan Pilih Pembayaran Iuran

Setelah memilih kelas, Anda akan diminta untuk memverifikasi data yang telah dimasukkan. Pastikan semua informasi sudah benar sebelum melanjutkan ke tahap pembayaran.

BPJS Kesehatan menyediakan berbagai cara untuk membayar iuran, baik melalui transfer bank, gerai pembayaran, atau aplikasi mobile.

5. Lakukan Pembayaran Iuran Pertama

Setelah memilih metode pembayaran, Anda perlu membayar iuran pertama sesuai dengan pilihan kelas perawatan.

Pembayaran pertama ini sangat penting untuk mengaktifkan kepesertaan Anda dalam BPJS Kesehatan

Iuran dapat dibayar melalui berbagai cara yang disediakan oleh BPJS Kesehatan, seperti aplikasi mobile, transfer bank, dan melalui loket pembayaran yang bekerja sama.

6. Aktivasi Kepesertaan

Setelah melakukan pembayaran, Anda akan mendapatkan bukti pembayaran dan status kepesertaan yang terverifikasi.

Anda dapat mencetak kartu BPJS Kesehatan secara digital melalui aplikasi mobile atau mengunjungi kantor BPJS Kesehatan untuk mencetak kartu fisik jika diperlukan.
 

Mengapa KIS PBI JK Dicabut di 2024? Dampak Pencabutan Bansos BPJS Kesehatan bagi KPM Tahun 2025!

Manfaat Mendaftar BPJS Kesehatan Secara Mandiri

Akses ke Layanan Kesehatan Berkualitas

Sebagai peserta BPJS Kesehatan, Anda dapat mengakses berbagai layanan kesehatan di rumah sakit dan fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS.

Dengan mendaftar secara mandiri, Anda tetap mendapatkan akses perawatan medis sesuai dengan kelas perawatan yang dipilih.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved