Berita Viral

RESMI Berlaku Aturan Baru Bank Wajib Lapor Kantor Pajak jika Saldo Nasabah Rp 1 Miliar

Resmi berlaku aturan baru Bank wajib melapor ke kantor pajak atau Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.

Editor: Rizky Zulham
Dok. kom
Ilustrasi saldo rekening di bank. RESMI Berlaku Aturan Baru Bank Wajib Lapor Kantor Pajak jika Saldo Nasabah Rp 1 Miliar. 

Ketentuan tersebut sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan.

RESMI di Pontianak! Cara Buat Akun MyPertamina untuk Beli BBM Subsidi Pertalite dan Solar di SPBU

Selain melaporkan informasi keuangan secara otomatis, LJK atau bank juga wajib memberikan informasi dan bukti atau keterangan kepada DJP.

Pemberian itu berdasarkan permintaan informasi, bukti, maupun keterangan dalam rangka pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

# Berita Viral

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved