Berita Viral
RESMI di Pontianak! Cara Buat Akun MyPertamina untuk Beli BBM Subsidi Pertalite dan Solar di SPBU
Resmi di Pontianak, simak cara buat akun daftar MyPertamina untuk beli BBM Subsidi Solar dan Pertalite di SPBU Pertamina.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Resmi di Pontianak, simak cara buat akun daftar MyPertamina untuk beli BBM Subsidi Solar dan Pertalite di SPBU Pertamina.
Untuk mendapatkan BBM subsidi dengan QR Code, pengguna diwajibkan mendaftar melalui platform Subsidi Tepat dari MyPertamina.
Proses pendaftaran ini melibatkan beberapa tahapan, mulai dari pembuatan akun hingga pengisian data kendaraan.
Setelah akun diverifikasi, pengguna dapat mengunduh QR Code yang akan digunakan saat membeli BBM subsidi.
Pendaftaran QR Code bisa dilakukan melalui https://subsiditepat.mypertamina.id/ dan hanya untuk kendaraan roda empat saja.
• Kabar Gembira! Pemerintah Batalkan Aturan Ojol Dilarang Isi BBM Subsidi
Hal yang perlu dipersiapkan adalah sejumlah dokumen seperti foto KTP, foto diri, foto STNK (tampak depan dan belakang), foto kendaraan tampak keseluruhan, foto kendaraan tampak depan nomor polisi dan foto KIR bagi kendaraan pengguna KIR.
Berikut selengkapnya cara untuk memperoleh QR Code tersebut guna memastikan Anda dapat memanfaatkan BBM subsidi dengan mudah dan sesuai prosedur yang ditetapkan.
Cara Mendapat QR Code untuk Pembelian BBM Subsidi
- Buka situs https://subsiditepat.mypertamina.id/
- Daftar akun baru dengan klik "Daftar Sekarang"
- Baca dan ceklis syarat serta ketentuan lalu lanjutkan pendaftaran
- Isi formulir pendaftaran dengan melengkapi nama, Nomor Induk Kependudukan (NIK), nomor ponsel, email, dan kata sandi
- Subsidi Tepat akan mengirimkan email aktivasi sesuai email yang digunakan untuk mendaftar
- Periksa email yang dikirim Pertamina, lalu klik "Aktivatis Alamat Email"
- Setelah itu, login ke akun Subsidi Tepat menggunakan NIK dan kata sandi yang sebelumnya telah didaftarkan
Kisah Unik Pasutri di China Bercerai Karena Ayam 29 Ekor sampai Hakim Pengadilan Turun Tangan |
![]() |
---|
Resmi Berubah Aturan Ganti Nama di KTP Terbaru Kini Tak Perlu Sidang di Pengadilan |
![]() |
---|
Babak Baru Kasus Penjahit Ditagih Pajak Rp 2,9 Miliar Lengkap Penjelasan Resmi DJP |
![]() |
---|
VIRAL Alasan Pemerintah Blokir Game Roblox di Indonesia |
![]() |
---|
Kronologi Kasus Mahasiswi UGM Kena Dena Rp 5 Juta karena Lupa Kembalikan Buku ke Perpustakaan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.