Berita Viral

RESMI Berlaku Aturan Baru Bank Wajib Lapor Kantor Pajak jika Saldo Nasabah Rp 1 Miliar

Resmi berlaku aturan baru Bank wajib melapor ke kantor pajak atau Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.

Editor: Rizky Zulham
Dok. kom
Ilustrasi saldo rekening di bank. RESMI Berlaku Aturan Baru Bank Wajib Lapor Kantor Pajak jika Saldo Nasabah Rp 1 Miliar. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Resmi berlaku aturan baru Bank wajib melapor ke kantor pajak atau Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) jika saldo tabungan nasabah mencapai Rp 1 miliar.

Hal itu dijelaskan oleh Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu, Dwi Astuti.

Ia mengatakan bank perlu melapor ke kantor pajak jika tabungan nasabah mencapai Rp 1 miliar.

Namun, dia memastikan, kewenangan DJP dalam memperoleh informasi keuangan tersebut sebenarnya bukanlah hal baru, melainkan sudah diatur sejak lama.

"Ketentuan ini sudah diatur dalam PMK-70/PMK.03/2017 stdtd (sebagaimana telah diubah terakhir dengan) PMK-19/PMK.03/2018," jelasnya, Senin 9 Desember 2024.

RESMI Libur 14 Hari Natal dan Tahun Baru Lengkap Jadwal Masuk Sekolah Kembali Lengkap Kalender 2025

Pasal 2 PMK-19/PMK.03/2018 menyebutkan, DJP berwenang mendapatkan akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan dari Lembaga Jasa Keuangan (LJK), LJK lainnya, dan/ atau entitas lain.

Ketentuan tersebut kembali diperjelas di dalam Pasal 19 ayat (1) dan Pasal 19 ayat (4) PMK-19/PMK.03/2018.

Sesuai aturan itu, batasan yang wajib dilaporkan oleh LJK ke DJP adalah saldo minimal Rp 1 miliar untuk rekening keuangan yang dimiliki orang pribadi.

"Laporan yang disampaikan oleh lembaga keuangan paling sedikit memuat saldo atau nilai rekening keuangan yang dipegang oleh (held by) orang pribadi, dari satu rekening keuangan atau lebih, dengan jumlah paling sedikit Rp 1 miliar," ujar Dwi.

Tujuan bank lapor kantor pajak jika saldo Rp 1 Miliar

Dwi menjelaskan, pelaporan bank kepada kantor pajak bertujuan untuk menguatkan basis data perpajakan, demi mengoptimalkan pengawasan wajib pajak.

Selain itu, kebijakan ini juga ditujukan untuk memenuhi komitmen keikutsertaan Indonesia sebagai salah satu anggota Global Forum on Transparency and Exchange of Information for Tax Purposes dalam mengimplementasikan pertukaran informasi keuangan secara otomatis.

Meski demikian, DJP menegaskan, tidak ada pemotongan pajak atas rekening yang dilaporkan oleh bank.

"Berdasarkan ketentuan yang mengatur mengenai pelaporan informasi keuangan oleh LJK, tidak terdapat ketentuan adanya potongan pajak atas saldo dalam rekening keuangan," ucap Dwi, Kamis (7/12/2023).

Namun, khusus penghasilan berupa bunga yang diterima atau diperoleh dari deposito dan tabungan, akan dikenai pajak penghasilan (PPh) yang bersifat final.

Ketentuan tersebut sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan.

RESMI di Pontianak! Cara Buat Akun MyPertamina untuk Beli BBM Subsidi Pertalite dan Solar di SPBU

Selain melaporkan informasi keuangan secara otomatis, LJK atau bank juga wajib memberikan informasi dan bukti atau keterangan kepada DJP.

Pemberian itu berdasarkan permintaan informasi, bukti, maupun keterangan dalam rangka pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

# Berita Viral

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved