UMP Kalbar Naik

BESARAN UMP Kalbar 2025 Resmi Naik 6,5 Persen Lebih Besar dari UMP Kalbar 2024

Presiden Prabowo Subianto resmi mengumumkan kenaikan UMP 2025 sebesar 6,5 persen. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/fz
Upah Minimum Provinsi (UMP) Kalbar 2025 resmi naik. Cek berapa besaran UMP Kalbar 2025. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Upah Minimum Provinsi (UMP) Kalimantan Barat dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Kalimantan Barat Tahun 2025 resmi naik.

Hal itu diungkapkan langsung oleh Pj Gubernur Kalbar Harisson.

UMP Kalbar 2025 naik sebesar Rp175.670 atau 6,5 persen.

Alhasil, UMP Kalbar 2025 ditetapkan sebesar Rp2.878.286.

Kenaikan tersebut cukup signifikan dibandingkan UMP Kalbar 2024 yang sebesar Rp2.702.616.

Penetapan UMP dan UMSP Kalbar 2025 itu berdasarkan SK Gubernur Nomor 908/NAKERTRAN/2024, yang telah ditandatangani Pj Gubernur Kalbar Harisson pada 9 Desember 2024, tentang Upah Minimum Provinsi dan Upah Minimum Sektoral Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2025.

“Kenaikan 6,5 persen ini sudah memperhitungkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi dan indeks tertentu,” ujar Harisson kepada wartawan di Pontianak, Senin 9 Desember 2024.

BREAKING NEWS - Pj Gubernur Harisson Umumkan UMP Kalbar Tahun 2025 Naik 6,5 persen jadi Rp 2.878.286

Harisson mengatakan terkait Upah Minimum Kabupaten dan Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten Kota (UMSK) Tahun 2025 dapat ditetapkan oleh Gubernur paling lambat pada 18 Desember 2024 mendatang.

“Saya harap semua pihak dapat menerima dan mematuhi penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Kalimantan Barat Tahun 2025 yang telah ditetapkan,” lanjutnya.

Daftar UMP 2025 di 38 Provinsi Jika Naik 6,5 Persen

Presiden Prabowo Subianto resmi mengumumkan kenaikan UMP 2025 sebesar 6,5 persen. 

Keputusan kenaikan UMP ini diambil setelah melalui diskusi mendalam dengan berbagai pihak, termasuk perwakilan serikat buruh. 

Presiden Prabowo menyampaikan bahwa kebijakan ini mencerminkan komitmen pemerintah untuk mendengarkan dan memenuhi aspirasi pekerja. 

Menteri Tenaga Kerja Yassierli menegaskan bahwa penghitungan UMP tetap mengikuti mekanisme dan formula yang berlaku.

Namun mempertimbangkan kondisi ekonomi saat ini.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved