Pilkada Kalbar 2024

HARTA Krisantus Kurniawan Cawagub Kalbar 02 Pendamping Ria Norsan yang Unggul di Pilkada Kalbar 2024

Paslon 02 Ria Norsan - Krisantus Kurniawan sementara ini unggul di Pilkada Kalbar 2024.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Instagram @krisantus_kurniawan
Cawagub Kalbar 02 Krisantus Kurniawan (kanan) pendamping Ria Norsan (kiri) di Pilkada Kalbar 2024. Sementara ini mereka unggul di hasil real count dengan suara 52,36 persen menurut data internal paslon 02. Lantas berapa harta kekayaan Krisantus Kurniawan? 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Cek Harta Kekayaan Krisantus Kurniawan di artikel ini.

Krisantus Kurniawan adalah Calon Wakil Gubernur (Cawagub) Kalbar 2024 di Pilkada Kalbar 2024.

Ia mendampingi Ria Norsan dan mendapat nomor urut 02.

Paslon 02 Ria Norsan - Krisantus Kurniawan sementara ini unggul di Pilkada Kalbar 2024.

Keduanya diusung oleh Partai PDIP, PPP dan Hanura.

Melirik data real count tim internal Ria Norsan - Krisantus Kurniawan per 28 November 2024 pukul 04.35 WIB, mereka meraih suara terbanyak yakni 52,36 persen.

Sang lawan, paslon nomor urut 01, Sutarmidji - Didi Haryono memperoleh suara sebanyak 37,89 persen.

Sedangkan, paslon nomor urut 03 Muda Mahendrawan - Jakiyus hanya mengemas 9,94 persen suara.

INTIP HARTA Kekayaan Ria Norsan Cagub Kalbar yang Unggul Perolehan Suara di Pilkada Kalbar 2024

Krisantus Kurniawan adalah Anggota DPR RI Dapil Kalbar 2 untuk periode 2019-2024.

Sebelumnya, ia sempat menjabat sebagai Anggota DPRD Provinsi Kalbar dan DPRD Kabupaten Sanggau.

Sebagai penyelenggara negara, Krisantus Kurniawan diamanahkan untuk melaporkan Harta Kekayaannya kepada negara.

Pelaporan tersebut sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.

Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara atau LHKPN sendiri menjadi bagian penting upaya mencegah tindak korupsi.

Penyampaian LHKPN selama Wajib LHKPN menjabat dilakukan secara periodik setiap 1 tahun sekali atas harta kekayaan yang dimiliki per posisi 31 Desember.

LHKPN itu diserahkan kepada KPK paling lambat tanggal 31 Maret pada tahun berikutnya.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved