Berita Viral

RESMI Upah Minimum 2025 Naik 6,5 Persen Lengkap Besaran Rincian dan Rumus Menghitung Gaji

Resmi upah minimum tahun depan 2025 akan naik sebesar 6,5 persen lengkap besaran rincian dan rumus menghitungnya.

Editor: Rizky Zulham
Dok. Kompas.com
Ilustrasi gaji. RESMI Upah Minimum 2025 Naik 6,5 Persen Lengkap Besaran Rincian dan Rumus Menghitung Gaji. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Resmi upah minimum tahun depan 2025 akan naik sebesar 6,5 persen lengkap besaran rincian dan rumus menghitungnya.

Presiden Prabowo Subianto mengumumkan kenaikan upah minimum nasional sebesar 6,5 persen pada 2025.

Angka kenaikan itu disebut lebih tinggi dibandingkan dengan usulan Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli yang mengusulkan kenaikan upah minimum sebesar enam persen.

Upah minimum tersebut merupakan “jaringan pengaman sosial” yang penting bagi pekerja di bawah 12 bulan dengan mempertimbangkan kehidupan yang kayak.

"Ketentuan lebih rinci terkait upah minimum akan diatur oleh Peraturan Menteri Ketenagakerjaan," kata Prabowo, Jumat 29 November 2024.

RESMI Syarat dan Kriteria Guru yang Dapat Kenaikan Gaji Rp 2 Juta dari Presiden Prabowo

Peneliti Ketenagakerjaan dan Hubungan Industrial Pusat Riset Kependudukan Badan Riset dan Inovasi Nasional, Triyono mengatakan, kenaikan upah minimum 6,5 persen merupakan angin segar bagi pekerja atau buruh.

Selain terkait kesejahteraan, kebijakan tersebut juga dapat meningkatkan konsumsi bagi masyarakat.

Dengan naiknya upah minimum, produktivitas pekerja juga diharapkan ikut naik.

Sehingga daya saing mereka di level Asia Tenggara akan meningkat.

“Namun, kenaikan upah juga perlu dibarengi dengan bantalan berupa jaminan kesehatan, sosial, dan ketenagakerjaan secara menyeluruh agar pekerja terjamin,” kata Triyono, Senin 2 Desember 2024.

Dampak kenaikan upah minimum ke perusahaan

Di sisi lain, perusahaan akan menghadapi tantangan terkait kenaikan upah minimum 6,5 persen.

Pasalnya, pengusaha juga sedang mengalami berbagai tantangan, baik di tingkat nasional maupun global.

Apabila pengusaha tidak mampu menghadapinya, ada ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK) pada pegawai.

“Jadi kalau bicara PHK memang ada banyak faktor kompleks ya, tidak hanya karena kenaikan upah minimum saja dan terkait dengan indikator lain,” jelas dia.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved