Pria di Tebas Sambas Digrebek, Polisi Sita Barang Bukti Narkoba
Iptu Agus Trimarsono mengungkapkan,n SA diduga sebagai pengedar narkotika jenis shabu. Penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat.
Penulis: Imam Maksum | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SAMBAS - Pria berinisal SA (24) diciduk polisi di sebuah rumah di Dusun Sempadung, Desa Segedong, Kecamatan Tebas, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat, Selasa 3 Desember 2024.
Penangkap SA dilakukan Satresnarkoba Polres Sambas karena diduga pengedar narkotika jenis shabu. Polisi berhasil menemukan barang bukti satu klip kristal putih diduga Shabu.
"Selasa 3 Desember 2024, sekitar pukul 21.00 WIB, polisi telah berhasil mengamankan seorang pria berinisial SA," kata Kasat Resnarkoba Polres Sambas Iptu Agus Trimarsono.
Iptu Agus Trimarsono mengungkapkan,n SA diduga sebagai pengedar narkotika jenis shabu. Penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat.
"Informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa SA sering terlibat dalam peredaran narkoba di wilayah Kecamatan Tebas, Kabupaten Sambas," ungkapnya.
Berdasarkan informasi tersebut, jelas Iptu Agus Trimarsono, Satresnarkoba segera melakukan penyelidikan dan penggerebekan di sebuah rumah di Dusun Sempadung, Desa Segedong.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu paket plastik klip berisi butiran kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu, yang disembunyikan di dalam sebuah speaker.
Baca juga: Terduga Pengedar Sabu Diciduk Jajaran Polres Sambas, Polisi Sita Narkoba dan Barang Bukti Lainnya
"Selain itu, petugas juga menyita barang bukti lain, termasuk uang tunai Rp 110.000, sebuah pipet plastik, timbangan digital, dan sebuah handphone," imbuhnya.
Dia mengatakan, penangkapan dilakukan dengan pengamanan ketat mengingat potensi risiko yang terkait dengan peredaran narkoba di wilayah tersebut.
"Tersangka SA diketahui berstatus belum bekerja dan belum menikah, langsung dibawa ke Mapolres Sambas untuk pemeriksaan lebih lanjut," ujarnya.
Dia bilang, pihaknya melakukan tes urine terhadap tersangka. Selain itu petugas juga memeriksa sejumlah saksi yang mengetahui aktivitas tersangka.
Lebih lanjut, hasil pemeriksaan tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tentang tindak pidana peredaran narkotika.
"Barang bukti yang ditemukan di lokasi kejadian segera diamankan untuk proses penyelidikan lebih lanjut," tegasnya.
Dia menambahkan, rencana tindak lanjut dilakukan kepolisian antara lain memeriksa lebih mendalam terhadap tersangka.
"Melakukan penimbangan barang bukti, serta mengirimkan barang bukti narkotika ke Balai POM Pontianak untuk diuji laboratorium," imbuhnya.
Tragedi Lomba Panjat Pinang di Landak, Seorang Lansia Alami Patah Pinggang |
![]() |
---|
Rumah Warga di Gang Bersama 2 Desa Limbung Diduga Dibakar OTK, Polisi Lakukan Penyelidikan |
![]() |
---|
Polsek Putussibau Selatan Gelar Pasar Murah Beras SPHP |
![]() |
---|
Penarikan KKM Universitas PGRI Pontianak Dibalut Dengan Rangkain Festival Islami dan HUT ke-80 RI |
![]() |
---|
Gelar Pangan Murah, Polsek Entikong Bantu Warga Dapatkan Sembako Terjangkau |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.