Berantas Peredaran Narkoba, Polres Ketapang Kembali Amankan Seorang Tersangka dan Sita 3,4 Gram Sabu

Kami langsung menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan penyelidikan dan upaya hukum melalui penggerebekan

Editor: Jamadin
Humas Polres Ketapang
 Seorang pria berinisial N (40) diamankan petugas bersama barang bukti sabu seberat 3,40 gram dalam penangkapan yang dilakukan Selasa 3 Desember 2024 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KETAPANG -  Dalam upaya memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya, Satresnarkoba Polres Ketapang Polda Kalbar kembali berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

 Seorang pria berinisial N (40) diamankan petugas bersama barang bukti sabu seberat 3,40 gram dalam penangkapan yang dilakukan, Selasa 3 Desember 2024 pukul 21.00 wib.

Kapolres Ketapang, AKBP Setiadi, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Narkoba AKP Aris Pramudji, S.A.P., menerangkan bahwa penangkapan dilakukan setelah petugas menerima informasi dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di sebuah rumah di Desa Sukabangun kecamatan Delta Pawan Kabupaten Ketapang.

“Kami langsung menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan penyelidikan dan upaya hukum melalui penggerebekan,” ujar AKP Aris.

Saat dilakukan penggerebekan yang disaksikan perangkat desa dan warga setempat, petugas menemukan 17 klip plastik bening berisi serbuk Kristal yang diduga sabu seberat 3,4 gram yang disimpan terduga pelaku didalam kamar depan rumahnya.

Pengedar Sabu di Dusun Binjai Ngabang Ditangkap Satres Narkoba Polres Landak

 Selain itu, sejumlah alat bukti lainnya, seperti pipet sendok sabu, puluhan plastik klip kosong, korek api gas dan sebuah tas selempang  juga turut diamankan.

Terduga pelaku diduga kuat sebagai pengedar yang aktif menjual barang haram tersebut di sekitar pemukimannya.

Kasat Narkoba menambahkan bahwa pelaku dan seluruh barang bukti kini telah diamankan di Mapolres Ketapang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Pelaku terancam dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

“ Tak hanya sampai di pelaku N saja, kami juga terus mendalami kasus ini untuk dapat mengungkap jaringan yang lebih besar. Kami juga menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk terus bekerja sama dengan memberikan informasi terkait peredaran narkoba. Kami berkomitmen untuk memberantas narkotika sampai ke akar-akarnya demi menjaga generasi muda dari ancaman penyalahgunaan narkoba,” tutup AKP Aris.

 

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved