Tiga Orang Tersangka Dugaan Tipikor PLTMH Desa Datah Diaan Kapuas Hulu Terancam Penjara 20 Tahun

Tiga orang tersangka yaitu, Kepala Desa Datah Diaan Markus Jaraan, Kasi Pemerintahan Desa Fabianus Mering, dan Direktur CV Sinar Berkat, Try Wanto.

Penulis: Sahirul Hakim | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Istimewa
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu, Lasido Heritson Panjaitan. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAPUASHULU - Tiga orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) PLTMH tahun 2019 yang menggunakan anggaran dana desa sebesar Rp1,2 miliar, di Desa Datah Diaan, Kecamatan Putussibau Utara, Kabupaten Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat, terencam hukuman penjara paling lama 20 tahun.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu, Lasido Heritson Panjaitan, menyampaikan bahwa perbuatan tiga orang tersangka ini telah diatur dan diancam pidana dalam pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor, sebagaimana diubah dan ditambah dengan undang-undang nomor 2020 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999, tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat 1 KUHAP.

"Sementara untuk kerugian negara dalam kasus ini mencapai sebesar Rp963.369.476,00, dengan jumlah anggaran desa dalam proyek PLTMH tahun 2019 mencapai Rp1,2 miliar," ujarnya, Selasa 3 Desember 2024.

Sedangkan tiga orang tersangka yaitu, Kepala Desa Datah Diaan Markus Jaraan, Kasi Pemerintahan Desa Fabianus Mering, dan Direktur CV Sinar Berkat, Try Wanto.

"Tiga orang tersangka ini sudah menjalani sidang di Pengadilan Negeri Tipikor Pontianak," ucapnya.

Baca juga: Dinkes PP dan KB Upaya Cegah Gangguan Kesehatan Jiwa Bagi Remaja di Kapuas Hulu

Lasido menjelaskan, untuk tersangka Try Wanto sebelumnya sempat buron beberapa tahun, dan akhirnya ditangkap oleh tim gabungan yang terdiri dari Tim Tangkap Intelijen Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat dan Tim Pidsus Kejari Kapuas Hulu, bekerja sama dengan Adhyaksa Monitoring Center (AMC) Kejaksaan Agung, di sebuah rumah di Kota Pontianak pada Jumat, 21 Juni 2024.

“Sementara Fabianus Mering dan Markus Jaraan ditahan sudah sejak pada tanggal 24 Juli 2024. Saat ini ketiga terdakwa masih menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Pontianak. Dalam sidang pembuktikan nanti, bukan tidak mungkin akan adanya tersangka baru dalam kasus ini," ungkapnya. (*)

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved