Seorang Wanita RP Ditetapkan Tersangka Pembunuhan Bayinya di Sebubus Paloh
AKP Rahmad Kartono mengatakan proses perkara terhadap kasus itu ditangani Polsek Paloh.
Penulis: Imam Maksum | Editor: Jamadin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SAMBAS - Wanita berinisial RP di Desa Sebubus, Kecamatan Paloh, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat, ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi, Selasa 3 Desember 2024.
RP ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan bayinya sendiri. Proses penyelidikan terhadap perkara masih berlanjut.
"Sudah (ditetapkan tersangka) dalam proses perkaranya," ungkap Kasat Reskrim Polres Sambas AKP Rahmad Kartono, Selasa 3 Desember 2024.
AKP Rahmad Kartono mengatakan proses perkara terhadap kasus itu ditangani Polsek Paloh.
"Yang tangani Polsek Paloh," jelas AKP Rahmad Kartono.
Sebelumnya diberitakan seorang ibu berinisial RP di Desa Sebubus, Kecamatan Paloh, membunuh bayinya yang baru lahir.
Peristiwa terjadi Sabtu, 16 November 2024, sekitar pukul 14.00 WIB, RP datang ke Puskesmas Paloh dengan keluhan nyeri pada bagian perut dan mengalami keguguran.
- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!
Baca Juga
Rakyat Bersuara Bawa Sejumlah Tuntutan saat Demo di DPRD Sambas |
![]() |
---|
Bayi Perempuan Tanpa Identitas Ditemukan Warga Kaliau Sajingan Besar |
![]() |
---|
Wakil Bupati Heroaldi Ajak Kolaborasi Jaga Identitas Budaya Sambas di Tanah Perantauan |
![]() |
---|
Seorang Pria di Tebas Diduga Pengedar Narkoba Ditangkap Polisi, Sita 7,29 Gram Sabu |
![]() |
---|
KKP Beri Penghargaan Polres Sambas yang Gagalkan Perlintasan Transaksi Gelap Telur Penyu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.