Berita Viral

LENGKAP Penjelasan Aturan Gaji Guru Resmi Naik Rp 2 Juta atau Rp 500 Ribu, Beda PNS dan Honorer

Simak penjelasan aturan Gaji Guru naik Rp 2 juta atau Rp 500 ribu lengkap dengan kriteri hingga syarat terbaru.

Editor: Rizky Zulham
Dok. Ist
Ilustrasi seorang guru sedang memberikan materi kepada muridnya. LENGKAP Penjelasan Aturan Gaji Guru Resmi Naik Rp 2 Juta atau Rp 500.000 Cek Disini. 

Oleh karena itu Hasan mengingatkan, kenaikan nominal itu harus dilihat dari komitmen pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan guru.

Pasalnya, Presiden Prabowo Subianto sudah meningkatkan anggaran untuk kesejahteraan guru ASN dan non ASN menjadi Rp 81,6 triliun pada tahun 2025, atau naik sekitar Rp 16,7 triliun.

"Jadi yang perlu diingat itu adalah komitmen pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan guru dan tambahan dana kesejahteraan guru itu kan Rp 16,7 T. Ratusan ribu guru yang dapat peningkatan kesejahteraan dari sana," tandasnya.

Sebelumnya diberitakan, Presiden Prabowo Subianto mengumumkan kenaikan gaji di Puncak Peringatan Hari Guru, Velodrome Rawamangun, Jakarta Timur, Kamis (28/11/2024).

Pengumuman ini disampaikannya saat ia menyampaikan sambutan di hadapan ribuan para guru.

Kepala Negara menuturkan, pemerintah telah meningkatkan anggaran untuk kesejahteraan guru yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), serta guru non-ASN atau honorer.

RESMI Syarat dan Kriteria Guru yang Dapat Kenaikan Gaji Rp 2 Juta dari Presiden Prabowo

Ia memerinci, kenaikan gaji sebesar satu kali gaji untuk guru ASN dan Rp 2 juta untuk guru non-ASN yang telah ikut sertifikasi/Pendidikan Profesi Guru (PPG).

"Guru ASN mendapatkan tambahan kesejahteraan sebesar 1 kali gaji pokok. Guru-guru non ASN nilai tunjangan profesinya ditingkatkan menjadi Rp 2 juta," ungkap Prabowo disambut tepuk tangan meriah para guru.

# Berita Viral

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved