Berita Viral
LENGKAP Penjelasan Aturan Gaji Guru Resmi Naik Rp 2 Juta atau Rp 500 Ribu, Beda PNS dan Honorer
Simak penjelasan aturan Gaji Guru naik Rp 2 juta atau Rp 500 ribu lengkap dengan kriteri hingga syarat terbaru.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Simak penjelasan aturan Gaji Guru naik Rp 2 juta atau Rp 500 ribu lengkap dengan kriteri hingga syarat terbaru.
Hal ini seperti yang disampaikan oleh Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan/PCO Hasan Nasbi.
Ia memberi penjelasan soal langkah Presiden Prabowo menaikkan gaji guru, yang menimbulkan simpang siur informasi di media sosial.
Presiden Prabowo mengumumukan bahwa tunjangan guru yang telah lulus Pendidikan Profesi Guru (PPG) non-aparatur sipil negara (ASN) naik sebesar Rp 2 juta.
Namun, belakangan muncul juga klarifikasi bahwa angkanya hanya naik Rp 500.000.
• RESMI Upah Minimum 2025 Naik 6,5 Persen Lengkap Besaran Rincian dan Rumus Menghitung Gaji
Menurut Hasan, kenaikan tunjangan Rp 500.000 memang akan dirasakan oleh guru honorer yang sudah memiliki sertifikasi guru berupa Pendidikan Profesi Guru (PPG) di tahun-tahun sebelumnya.
Namun, kenaikan Rp 2 juta tetap akan dirasakan oleh guru yang baru mendapat sertifikasi pada tahun 2025, mengingat kenaikan ini bakal berlangsung mulai tahun depan.
"Kalau guru yang sudah punya sertifikat sebelum tahun 2024 dia kan memang sudah punya tunjangan. Guru non ASN yang punya sertifikasi kan memang sudah punya tunjangan Rp 1,5 juta. Nah, dia nanti 2025 jadi Rp 2 juta," ucapnya di Kantor Presiden, Senin.
"Tapi guru non ASN yang baru mendapatkan sertifikat di tahun 2024. Nanti mereka langsung dapat tambahan tunjangan sebesar Rp 2 juta. Jadi dia enggak merintis dari Rp 1,5 (juta) dulu, dia langsung Rp 2 juta," imbuhnya.
Hasan menjelaskan, setidaknya ada 600.000 guru baik ASN maupun non-ASN yang mendapat sertifikat pada tahun depan.
Mereka, kata dia, turut mendapat tunjangan Rp 2 juta mengingat kenaikan tunjangan diperoleh oleh guru honorer yang sudah tersertifikasi.
"Tahun 2024 ada sekitar 600.000 guru ASN maupun non ASN yang dapat sertifikat tahun 2025," beber dia.
Hal yang sama, lanjut Hasan, juga terjadi untuk guru ASN tersertifikasi yang mendapat tunjangan 1 kali gaji.
Hal ini akan dirasakan oleh para guru yang baru mendapat tunjangan tersebut pada tahun 2025.
"Guru ASN yang punya sertifikat 2024 memang mereka sudah punya tunjangan sebesar 1 kali gaji. Guru ASN ini kan banyak, yang baru dapat sertifikat tahun 2024 kan jumlahnya ratusan ribu. Nah mereka ini yang dapat tambahan tunjangan sebesar 1 kali gaji," tutur dia.
DAFTAR 141 Tokoh Penerima Penghargaan Presiden Prabowo dari Bahlil Lahadalia Hingga Benjamin Sueb |
![]() |
---|
Penyebab Apple Gugat Oppo Berawal dari Kasus Mantan Karyawan Dipecat dan Dituduh Curi Teknologi |
![]() |
---|
Kronologi Mobil Polisi Terobos Lampu Merah Tabrak Pemotor di Pekanbaru, Begini Ending Kasusnya |
![]() |
---|
Aksi Pria di Bogor Sengaja Bikin Hoaks Jadi Korban Begal Padahal Takut Istri Karena Gadai Motor |
![]() |
---|
FAKTA Kasus Guru SD di Pesawaran Diduga Cekik Siswa Saat Upacara, Bukan Pelanggaran Pertama |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.