UMP 2025
Pemerintah Umumkan Kenaikan UMP 2025, Berapa Perbedaan Kenaikan UMP Tiap Provinsi?
Kenaikan ini merupakan langkah penting dalam upaya menjaga daya beli masyarakat serta meningkatkan kesejahteraan pekerja di berbagai sektor.
TRIBUNPONTIANAK.CO.IDD - Pemerintah Indonesia baru saja mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun 2025.
Kenaikan ini merupakan langkah penting dalam upaya menjaga daya beli masyarakat serta meningkatkan kesejahteraan pekerja di berbagai sektor.
Keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan berbagai faktor, termasuk inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan kondisi pasar tenaga kerja di masing-masing provinsi.
Dalam pengumuman yang dilakukan oleh Menteri Ketenagakerjaan, keputusan untuk menaikkan UMP 2025 sudah disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku dalam Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Salah satu prinsip yang mendasari kenaikan ini adalah untuk memastikan agar pekerja mendapatkan upah yang sebanding dengan kebutuhan hidup yang terus meningkat.
• Pemerintah Umumkan Kenaikan UMP 2025, Simak Rinciannya di Setiap Provinsi!
Berapa Perbedaan Kenaikan UMP Tiap Provinsi?
Kenaikan UMP 2025 tidak berlaku secara seragam di seluruh Indonesia.
Dikutip dari kompas,com Setiap provinsi mengalami kenaikan dengan persentase yang berbeda, disesuaikan dengan kondisi ekonomi lokal.
Provinsi dengan ekonomi lebih maju, seperti DKI Jakarta dan Jawa Barat, diperkirakan akan mengalami kenaikan yang lebih besar dibandingkan provinsi lainnya.
Sebaliknya, provinsi dengan tingkat ekonomi yang lebih rendah mungkin akan mendapatkan kenaikan yang lebih moderat.
Contohnya, UMP DKI Jakarta diperkirakan akan mengalami kenaikan sekitar 6 persen, sedangkan provinsi lain seperti Papua dan Nusa Tenggara Timur mendapatkan kenaikan sekitar 5 persen.
Angka ini mencerminkan upaya pemerintah untuk menyeimbangkan pengupahan di seluruh wilayah, sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi di daerah-daerah yang masih berkembang.
Dengan kenaikan UMP 2025 ini, pemerintah berharap dapat menciptakan lapangan kerja yang lebih luas dan memastikan bahwa tenaga kerja Indonesia mendapatkan upah yang layak dan setara dengan kebutuhan hidup yang semakin meningkat.
Di sisi lain, langkah ini juga diharapkan dapat mendorong para pekerja untuk tetap berkomitmen dalam meningkatkan produktivitas dan kualitas kerja mereka, serta mendukung stabilitas sosial dan ekonomi di seluruh negeri.
Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan seluruh elemen masyarakat, baik pekerja, pengusaha, maupun pemerintah, dapat bekerja sama dalam menciptakan kondisi yang lebih baik untuk pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan.
Kenaikan UMP 2025 merupakan salah satu wujud komitmen pemerintah untuk menjaga kesejahteraan pekerja Indonesia.
Diharapkan keputusan ini akan berdampak positif bagi ekonomi nasional, sekaligus mengurangi ketimpangan kesejahteraan antara berbagai daerah.
• RESMI Naik! Besaran UMP 2025 Terbaru Lengkap Rincian Gaji Buruh, Karyawan hingga Pekerja
Berikut daftar UMP 2025
Daftar UMP seluruh provinsi tahun 2025
Sumatera Utara
UMP 2024: Rp 2.809.915
Aceh
UMP 2024: Rp 3.460.672
Jambi
UMP 2024: Rp 3.037.121
Bangka Belitung
UMP 2024: Rp 3.640.000
Jawa Timur
UMP 2024: Rp 2.165.244,30
Nusa Tenggara Barat
UMP 2024: Rp 2.444.067
Maluku Utara
UMP 2024: Rp 3.200.000
Bali
UMP 2024: Rp 2.813.672
Sumatera Barat
UMP 2024: Rp 2.811.449,27
Sulawesi Barat
UMP 2024: Rp 2.914.958
Kalimantan Selatan
UMP 2024: Rp 3.282.812
Sulawesi Utara
UMP 2024: Rp 3.545.000
Jawa Barat
UMP 2024: Rp 2.057.495
Sulawesi Selatan
UMP 2024: Rp 3.434.298
DKI Jakarta
UMP 2024: Rp 5.067.381
Lampung
UMP 2024: Rp 2.716.496,33
Riau
UMP 2024: Rp 3.294.625
Kepulauan Riau (Kepri)
UMP 2024: Rp 3.402.492
Kalimantan Timur
UMP 2024: Rp 3.360.858
Kalimantan Barat
UMP 2024: Rp 2.702.616
DI Yogyakarta (DIY)
UMP 2024: Rp 2.125.897,61
Sulawesi Tenggara
UMP 2024: Rp 2.885.964
Sulawesi Tengah
UMP 2024: Rp 2.736.698
Jawa Tengah
UMP 2024: Rp 2.036.947
Sumatera Selatan
UMP 2024: Rp 3.456.874
Bengkulu
UMP 2024: Rp 2.507.079
Banten
UMP 2024: Rp 2.727.812
Nusa Tenggara Timur (NTT)
UMP 2024: Rp 2.186.826
Kalimantan Tengah
UMP 2024: Rp 3.261.616
Kalimantan Utara
UMP 2024: Rp 3.361.653
Gorontalo
UMP 2024: Rp 3.025.100
Maluku
UMP 2024: Rp 2.949.953
Papua
UMP 2024: Rp 4.024.270
(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.