UMP 2025

Pemerintah Umumkan Kenaikan UMP 2025, Berapa Perbedaan Kenaikan UMP Tiap Provinsi? 

Kenaikan ini merupakan langkah penting dalam upaya menjaga daya beli masyarakat serta meningkatkan kesejahteraan pekerja di berbagai sektor. 

|
Editor: Peggy Dania
Tribunpontianak.co.id/ka
Pemerintah Indonesia baru saja mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun 2025, Kenaikan ini merupakan langkah penting dalam upaya menjaga daya beli masyarakat serta meningkatkan kesejahteraan pekerja di berbagai sektor. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.IDD - Pemerintah Indonesia baru saja mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun 2025.

Kenaikan ini merupakan langkah penting dalam upaya menjaga daya beli masyarakat serta meningkatkan kesejahteraan pekerja di berbagai sektor. 

Keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan berbagai faktor, termasuk inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan kondisi pasar tenaga kerja di masing-masing provinsi.

Dalam pengumuman yang dilakukan oleh Menteri Ketenagakerjaan, keputusan untuk menaikkan UMP 2025 sudah disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku dalam Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Salah satu prinsip yang mendasari kenaikan ini adalah untuk memastikan agar pekerja mendapatkan upah yang sebanding dengan kebutuhan hidup yang terus meningkat.

• Pemerintah Umumkan Kenaikan UMP 2025, Simak Rinciannya di Setiap Provinsi!

Berapa Perbedaan Kenaikan UMP Tiap Provinsi? 

Kenaikan UMP 2025 tidak berlaku secara seragam di seluruh Indonesia.

Dikutip dari kompas,com Setiap provinsi mengalami kenaikan dengan persentase yang berbeda, disesuaikan dengan kondisi ekonomi lokal. 

Provinsi dengan ekonomi lebih maju, seperti DKI Jakarta dan Jawa Barat, diperkirakan akan mengalami kenaikan yang lebih besar dibandingkan provinsi lainnya.

Sebaliknya, provinsi dengan tingkat ekonomi yang lebih rendah mungkin akan mendapatkan kenaikan yang lebih moderat.

Contohnya, UMP DKI Jakarta diperkirakan akan mengalami kenaikan sekitar 6 persen, sedangkan provinsi lain seperti Papua dan Nusa Tenggara Timur mendapatkan kenaikan sekitar 5 persen.

Angka ini mencerminkan upaya pemerintah untuk menyeimbangkan pengupahan di seluruh wilayah, sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi di daerah-daerah yang masih berkembang.

Dengan kenaikan UMP 2025 ini, pemerintah berharap dapat menciptakan lapangan kerja yang lebih luas dan memastikan bahwa tenaga kerja Indonesia mendapatkan upah yang layak dan setara dengan kebutuhan hidup yang semakin meningkat. 

Di sisi lain, langkah ini juga diharapkan dapat mendorong para pekerja untuk tetap berkomitmen dalam meningkatkan produktivitas dan kualitas kerja mereka, serta mendukung stabilitas sosial dan ekonomi di seluruh negeri.

Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan seluruh elemen masyarakat, baik pekerja, pengusaha, maupun pemerintah, dapat bekerja sama dalam menciptakan kondisi yang lebih baik untuk pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan.

Kenaikan UMP 2025 merupakan salah satu wujud komitmen pemerintah untuk menjaga kesejahteraan pekerja Indonesia.

Diharapkan keputusan ini akan berdampak positif bagi ekonomi nasional, sekaligus mengurangi ketimpangan kesejahteraan antara berbagai daerah.

RESMI Naik! Besaran UMP 2025 Terbaru Lengkap Rincian Gaji Buruh, Karyawan hingga Pekerja

Berikut daftar UMP 2025 

Daftar UMP seluruh provinsi tahun 2025

Sumatera Utara
UMP 2024: Rp 2.809.915

Aceh
UMP 2024: Rp 3.460.672

Jambi
UMP 2024: Rp 3.037.121

Bangka Belitung
UMP 2024: Rp 3.640.000

Jawa Timur
UMP 2024: Rp 2.165.244,30

Nusa Tenggara Barat
UMP 2024: Rp 2.444.067

Maluku Utara
UMP 2024: Rp 3.200.000

Bali
UMP 2024: Rp 2.813.672

Sumatera Barat
UMP 2024: Rp 2.811.449,27

Sulawesi Barat
UMP 2024: Rp 2.914.958

Kalimantan Selatan
UMP 2024: Rp 3.282.812

Sulawesi Utara
UMP 2024: Rp 3.545.000

Jawa Barat
UMP 2024: Rp 2.057.495

Sulawesi Selatan
UMP 2024: Rp 3.434.298

DKI Jakarta
UMP 2024: Rp 5.067.381

Lampung
UMP 2024: Rp 2.716.496,33

Riau
UMP 2024: Rp 3.294.625

Kepulauan Riau (Kepri)
UMP 2024: Rp 3.402.492

Kalimantan Timur
UMP 2024: Rp 3.360.858

Kalimantan Barat
UMP 2024: Rp 2.702.616

DI Yogyakarta (DIY)
UMP 2024: Rp 2.125.897,61

Sulawesi Tenggara
UMP 2024: Rp 2.885.964

Sulawesi Tengah
UMP 2024: Rp 2.736.698

Jawa Tengah
UMP 2024: Rp 2.036.947

Sumatera Selatan
UMP 2024: Rp 3.456.874

Bengkulu
UMP 2024: Rp 2.507.079

Banten
UMP 2024: Rp 2.727.812

Nusa Tenggara Timur (NTT)
UMP 2024: Rp 2.186.826

Kalimantan Tengah
UMP 2024: Rp 3.261.616

Kalimantan Utara
UMP 2024: Rp 3.361.653

Gorontalo
UMP 2024: Rp 3.025.100

Maluku
UMP 2024: Rp 2.949.953

Papua
UMP 2024: Rp 4.024.270

 (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved