Pengusaha di Singkawang Tanggapi Kenaikan UMP 2025

kata dia, karena pemilik ataupun pemegang perusahaan itu kadang mengkategorikan perusahaannya masih kecil. Sehingga kenaikan UMP jarang diterapkan.

Penulis: Widad Ardina | Editor: Try Juliansyah
Dok. Kompas.com
Ilustrasi UMP 2025 terbaru. RESMI Naik! Besaran UMP 2025 Terbaru Lengkap Rincian Gaji Buruh, Karyawan hingga Pekerja. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINGKAWANG - Presiden Prabowo Subianto telah mengumumkan bahwa upah minimum nasional naik menjadi 6,5 persen pada tahun 2025.

Menanggapi hal itu, Pengusaha dari Singkawang, Indah Oktavianti menurutkan naiknya UMP masih belum merata ke seluruh pekerja. Sebab, ia melihat masih banyak perusahaan yang belum menerapkan kenaikan UMP tersebut.

"Misalnya, perusahaan yang masih mengkategorikan perusahaannya perusahaan kecil, padahal kalau dilihat dari pendapatanya perusahaan itu sudah termasuk dalam perusahaan besar," katanya saat diwawancarai Tribunpontianak.co.id, Minggu 1 Desember 2024.

Maka, kata dia, karena pemilik ataupun pemegang perusahaan itu kadang mengkategorikan perusahaannya masih kecil. Sehingga kenaikan UMP jarang diterapkan di perusahaan.

Baca juga: KPU Singkawang Akan Laksanakan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Perolehan Suara Besok

Menurutnya, dengan kenaikan UMP ini, akan berlaku untuk perusahaan besar dan jelas. Apalagi untuk perusahaan yang masih CV atau PT masih sedikit menggunakan sistem gaji UMP.

"Walaupun UMP naik tiap tahun dan memang sudah ada undang-undang yang jelas tentang UMP ini, tapi nyatanya masih banyak pekerja yang dapat upah atau gaji dibawah UMP itu," tutupnya. (*)

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved