Info Stimulus

8 Jenis Bantuan Sosial Pencairan Setelah Pilkada 2024, Siapa Saja yang Berhak Menerima?

Proses pencairan bansos mungkin sedikit tertunda karena fokus pemerintah pada pelaksanaan Pilkada.

Penulis: Peggy Dania | Editor: Peggy Dania
TribunPontianak.co.id/net/ka
Ilustrasi sejumlah bantuan sosial atau bansos yang masih ada pencairan kepada KPM pasca Pilkada 2024.Setelah pelaksanaan Pilkada Serentak 2024, banyak masyarakat yang menantikan pencairan berbagai jenis bantuan sosial atau bansos. Pemerintah perlu memastikan data penerima manfaat akurat dan up-to-date, sementara pihak bank penyalur perlu melakukan persiapan untuk pencairan dana. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Setelah pelaksanaan Pilkada Serentak 2024, banyak masyarakat yang menantikan pencairan berbagai jenis bantuan sosial atau bansos.

Pemerintah perlu memastikan data penerima manfaat akurat dan up-to-date, sementara pihak bank penyalur perlu melakukan persiapan untuk pencairan dana.

Proses pencairan bansos mungkin sedikit tertunda karena fokus pemerintah pada pelaksanaan Pilkada.

Diperkirakan pencairan bansos akan dilakukan secara bertahap setelah pelaksanaan Pilkada.

Namun, waktu pencairan yang pasti untuk setiap jenis bansos dan setiap daerah dapat berbeda-beda.

Pemerintah terus berkomitmen untuk menyalurkan bantuan sosial kepada masyarakat yang membutuhkan.

Pada artikel ini, akan membahas beberapa jenis bantuan sosial yang diperkirakan akan cair setelah Pilkada, serta perkembangan terkini terkait pencairannya.

Update Pencairan Bantuan Sosial Desember 2024, Sima Alur dan Syarat Mengajukan Jadi KPM!

Beberapa jenis bantuan sosial yang diperkirakan akan cair setelah Pilkada antara lain:

1. Program Keluarga Harapan (PKH):

Bantuan tunai bersyarat ini ditujukan untuk keluarga miskin dan rentan. 

Pencairan PKH biasanya dilakukan melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

2. Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT): 

Bantuan ini diberikan dalam bentuk kartu yang dapat digunakan untuk membeli bahan pangan di sejumlah agen.

3. Bantuan Sosial Tunai (BST):

Bantuan tunai yang diberikan kepada masyarakat yang terdampak bencana alam atau pandemi. 

Baca juga: Pencairan PKH 2024 KPM Lansia, Solusi Bantuan Sosial Lansia dan Penyandang Disabilitas, Cek Disini!

4. Bantuan untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Yatim Piatu: 

Bantuan khusus yang diberikan kepada anak yatim dan piatu.

5. Cadangan Beras Pemerintah (CBP):

Bantuan beras yang diberikan kepada masyarakat miskin.

6. Bantuan untuk Keluarga Rawan Stunting:

Bantuan berupa makanan bergizi untuk mencegah stunting pada anak.

7. Kartu Indonesia Pintar (KIP):

Bantuan untuk biaya pendidikan anak sekolah.

8. Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD):

Bantuan yang bersumber dari dana desa.

Berdasarkan informasi terkini, beberapa jenis bansos seperti PKH dan BPNT yang disalurkan melalui KKS masih dalam proses pencairan.

Cara dan Syarat Bisa Lolos Program PENA Kemensos, Bantuan Sosial Untuk Pelaku Usaha 2025!

Penerima Bantuan Sosial

Penerima bantuan sosial (bansos) di Indonesia umumnya terdiri dari kelompok masyarakat yang paling terdampak oleh kesulitan ekonomi atau yang berada dalam kondisi rentan. 

Keluarga Miskin dan Sangat Miskin

Keluarga yang tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau yang memenuhi kriteria miskin berdasarkan pendapatan rendah dan tingkat kesejahteraan yang terbatas.
Pekerja Informal dan Terdampak PHK

Pekerja yang bekerja di sektor informal, atau yang kehilangan pekerjaan akibat dampak ekonomi (seperti PHK akibat krisis ekonomi, bencana alam, atau pandemi).

Termasuk masyarakat yang hidup di daerah terpencil, kelompok masyarakat adat, atau mereka yang tinggal di kawasan yang terdampak kebijakan ekonomi atau pembangunan.

Pemerintah juga kadang-kadang melakukan penyesuaian terhadap penerima bantuan sosial berdasarkan kondisi sosial dan ekonomi yang sedang berlangsung, seperti pada saat krisis ekonomi atau bencana besar.

Biasanya, data penerima bantuan sosial dikelola dan diperbarui oleh Kementerian Sosial dan pihak terkait lainnya, dengan menggunakan sistem data berbasis DTKS. (*) 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved