Pilkada Serentak 2024

Antisipasi Kerawanan Pungut Hitung, Bawaslu Sambas Catat 17 TPS di Sambas Rawan

Yesi Mayasanti menjelaskan, pengambilan TPS rawan dilaksanakan selama 6 hari dimulai pada 10 sampai dengan 15 November 2024.

Penulis: Imam Maksum | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Imam Maksum
Ketua Bawaslu Sambas Yesi Mayasanti. Tribun Imam. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SAMBAS - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sambas memetakan potensi kerawanan Tempat Pemungutan Suara (TPS) rawan Pilkada  2024 untuk mengantisipasi gangguan dan hambatan di TPS pada hari pemungutan suara, Selasa 26 November 2024.

Hasilnya, terdapat 17 indikator TPS rawan yang terjadi dan perlu antisipasi. Pemetaan kerawanan tersebut diambil dari 195 desa dari 19 kecamatan yang melaporkan kerawanan TPS di wilayah. 

Ketua Bawaslu Kabupaten Sambas Yesi Mayasanti menjelaskan, pengambilan TPS rawan dilaksanakan selama 6 hari dimulai pada 10 sampai dengan 15 November 2024.

Lanjut Yesi menjelaskan variabel dan indikator potensi TPS rawan adalah, pertama, penggunaan hak pilih. 

"Mulai DPT yang tidak memenuhi syarat, DPTb, potensi DPK, penyelenggaraan pemilihan di luar domisili, pemilih disabilitas terdaftar di DPT dan riwayat PSU," ungkapnya. 

Yesi menambahkan, kedua terkait keamanan meliputi riwayat kekerasan, intimidasi dan penolakan penyelenggaraan pemungutan suara. 

"Ketiga, politik uang. Keempat, politisasi SARA, kelima, netralitas penyelenggara pemilihan, ASN, TNI, Polri, kepala desa atau perangkat desa," ujarnya.

Keenam, imbuh dia, terkait logistik riwayat kerusakan, kekurangan atau kelebihan dan keterlambatan. 

Baca juga: Petani Desa Sendoyan Terima Bantuan 100 Ribu Bibit Kopi Liberika dari BPTP Pontianak

"Ketujuh, lokasi TPS sulit dijangkau, rawan konflik, rawan bencana, dekat dengan lembaga pendidikan, pabrik, pertambangan, dekat dengan rumah paslon, posko tim kampanye, atau lokasi khusus. Kedelapan, jaringan listrik dan internet," katanya.

Lebih lanjut, Yesi mengungkapkan, hasil pemetaan sebagai berikut. 

1. TPS yang terdapat pemilih DPT yang sudah tidak memenuhi syarat (meninggal dunia, alih status menjadi TNI/Polri) berjumlah 167.

2. TPS yang terdapat Pemilih Pindahan (DPTb), berjumlah 115. Ketiga TPS yang terdapat potensi pemilih memenuhi syarat namun tidak terdaftar di DPT (potensi) DPK, berjumlah 11.

3. TPS yang terdapat KPPS yang merupakan pemilih di luar domisili TPS
tempatnya bertugas, berjumlah 88. TPS yang memiliki riwayat kekerasan di TPS, berjumlah 5.

6. TPS yang memiliki riwayat kekurangan atau kelebihan dan bahkan tidak
tersedia logistik pemungutan dan penghitungan suara pada saat Pemilu,
berjumlah 6.

7. TPS sulit dijangkau (geografis dan cuaca), berjumlah 8.

8. TPS yang didirikan di wilayah rawan bencana, berjumlah 39.

9. TPS dekat lembaga pendidikan yang siswanya berpotensi memiliki hak pilih,
berjumlah 3.

10. TPS dekat wilayah kerja (pertambangan, pabrik), berjumlah 2.

11. TPS di lokasi khusus, berjumlah 1.

12. TPS yang terdapat kendala di jaringan internet di lokasi TPS, berjumlah 31.

13. TPS yang terdapat kendala aliran listrik di lokasi TPS, berjumlah 8.

14. TPS yang terdapat pemilih disabilitas yang terdaftar di DPT, berjumlah 218.

15. TPS yang terdapat riwayat pemungutan suara ulang (PSU) dan/atau
Penghitungan surat suara ulang (PSSU), berjumlah 2.

16. TPS yang terdapat ASN, TNI, Polri dan/atau Perangkat Desa yang melakukan tindakkan/ kegiatan yang menguntungkan atau merugikan pasangan calon, berjumlah 1.

17. TPS yang terdapat ASN, TNI/Polri, Kepala Desa melakukan tindakkan/ kegiatan yang menguntungkan atau merugikan pasangan calon, berjumlah 1.

Rekomendasi Bawaslu Sambas.

Berdasarkan Pemetaan TPS rawan, Bawaslu merekomendasikan KPU untuk
menginstruksikan kepada jajaran PPS dan KPPS.

a. Melakukan antisipasi kerawanan sebagaimana yang telah disebutkan di atas.

b. Berkoordinasi dengan seluruh stakeholder, baik pemerintah daerah, aparat penegak hukum, tokoh masyarakat untuk melakukan pencegahan terhadap kerawanan yang berpotensi terjadi di TPS, baik gangguan keamanan, netralitas, kampanye pada hari pemungutan suara, potensi bencana, keterlambatan distribusi
logistik, maupun gangguan listrik dan jaringan internet.

c. Melaksanakan distribusi logistik sampai ke TPS pada H-1 secara tepat (jumlah, sasaran, kualitas, waktu), melakukan layanan pemungutan dan penghitungan suara sesuai ketentuan dan memprioritaskan kelompok rentan, serta mencatat data pemilih dan penggunaan hak pilih secara akurat. (*)

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved