Anggota DPRD Kota Singkawang Paryanto Soroti Maraknya Galian C, Minta Pemkot Terbitkan Aturan Lokasi

"Hanya saja Pemkot Singkawang harusnya mengatur atau menetapkan lokasinya dengan mengajukan ke pemerintah Provinsi dan Pemerintah Provinsi menetapkan

Penulis: Widad Ardina | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/FILE
Anggota DPRD Kota Singkawang, Paryanto. Ia menanggapi maraknya galian C yang semakin marak di Kota Singkawang. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINGKAWANG - Anggota DPRD Kota Singkawang, Paryanto menanggapi maraknya galian C yang semakin marak di Kota Singkawang.

Ia mengatakan bahwa galian C atau yang dikenal dengan istilah menjadi Pertambangan Mineral Batuan Bukan Logam, adalah sebuah kebutuhan untuk pembangunan. 

Dengan itu, ia melihat kurangnya peran Pemerintah Kota (Pemkot) Singkawang untuk menertibkan lokasi galian C yang kurang tepat.

"Hanya saja Pemkot Singkawang harusnya mengatur atau menetapkan lokasinya dengan mengajukan ke pemerintah Provinsi dan Pemerintah Provinsi menetapkan lokasi dimaksud," katanya saat dihubungi Tribun Pontianak, Senin 25 November 2024 di Singkawang.

Antisipasi Cuaca Buruk, Ketua KPU Siapkan Terpal untuk Pendistribusian Logistik Agar Tetap Aman

Menurutnya lokasi yang tidak ditetapkan haruskan ditetribkan karna ilegal. Sehingga Motoris Bebas Bahan Bakar Lain (MBBL), jika beroperasi di wilayah tertentu, kemungkinan besar telah melalui Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).

Serta, kata dia, dapat memberikan dampak terhadap sumber pendapatan daerah dari pajak MBBL.

"Lokasi yang ditetapkan menjadi wilayah pertambangan MBBL tentu sudah melalui AMDAL. Tentunya ini bisa menjadi sumber pendapatan daerah dari pajak MBBL," ucapnya. (*)

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved