Berita Viral

RESMI Libur Pilkada Serentak 27 November 2024 Lengkap Aturan Pengusaha Ganti Uang Lembur Pekerja

Resmi libur hari Pilkada Serentak 27 November 2024 lengkap aturan pengusaha ganti uang lembu pekerja yang dimaksud.

|
Editor: Rizky Zulham
Dok. Kompas.com
Ilustrasi pilkada. RESMI Libur Pilkada Serentak 27 November 2024 Lengkap Aturan Pengusaha Ganti Uang Lembur Pekerja. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Resmi libur hari Pilkada Serentak 27 November 2024 lengkap aturan pengusaha ganti uang lembur pekerja yang dimaksud.

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) telah menerbitkan Surat Keputusan (SK) terkait hari libur saat Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 pada 27 November 2024.

Hal itu termuat dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024.

Memuat tentang Pelaksanaan Hari Libur Bagi Pekerja/Buruh Pada Hari dan Tanggal Pemungutan Suara Pemilihan Umum Dan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.

Berdasarkan ketentuan Pasal 167 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Pasal 84 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015.

Berisi tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014.

Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang- Undang, pemungutan suara dilaksanakan secara serentak pada hari libur atau hari yang diliburkan secara nasional. 

LINK Gratis Unduh Kalender China 2025 Lengkap Bulan Lunar Hari Libur Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili

Dalam SK tersebut, pengusaha wajib memberikan kesempatan kepada pekerja/buruh untuk melaksanakan hak pilihnya.

Apabila pada hari dan tanggal pemungutan suara tersebut pekerja/buruh harus bekerja, maka pengusaha mengatur waktu kerja agar pekerja/buruh tetap dapat menggunakan hak pilihnya.

"Pekerja/buruh yang bekerja pada hari dan tanggal pemungutan suara, berhak atas upah kerja lembur.

Ddan hak-hak lainnya yang biasa diterima pekerja/buruh yang dipekerjakan pada hari libur resmi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangann," demikian bunyi SK tersebut.

Berikut link download SK penetapan Pilkada 2024 sebagai libur nasional:

KLIK DISINI

Sebelumnya diberitakan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menginstruksikan jajarannya di daerah untuk mengeluarkan SK terkait rencana penetapan hari libur nasional pada pemungutan suara Pilkada serentak yang akan dilaksanakan 27 November 2024.

"Nanti itu akan ada instruksi dari kami kepada KPU Provinsi, dan kabupaten/kota untuk mengeluarkan surat keputusan terkait dengan pelaksanaan pilkada di tanggal 27 November 2024," kata Anggota KPU RI August Mellaz, melalui keterangan resmi, Minggu 10 November 2024.

Halaman
12
Sumber: Kontan
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved