Pilkada Kapuas Hulu 2024

Masa Tenang, Masyarakat dan Paslon Jaga Kamtibmas dan Tak Kampanye

Ketua KPU Kapuas Hulu, Mohamad Yusuf, juga mengingatkan kepada seluruh pasangan colan, tim kampanye, dan relawan, untuk tidak melakukan kegiatan kampa

Penulis: Sahirul Hakim | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/SAHIRUL HAKIM
Distribusi logistik Pilkada ke kecamatan, dimana pada tanggal 26 November 2024 semua logistik sudah sampai ke TPS. Saat ini Minggu 24 November 2024 masih dalam tahap masa tenang. Pada tanggal 27 November 2024 hari pencoblosan. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAPUAS HULU - Di masa tenang menuju Pilkada serentak tanggal 27 November 2024, Kapolres Kapuas Hulu AKBP Hendrawan mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk sama-sama menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, serta kondusifitas sampai selesai Pilkada.

"Bagi tim pemenangan pasangan colan bupati dan wakil bupati serta gubernur dan wakil gubernur, juga harus menjaga kondusifitas pada masa tenang Pilkada," ujarnya kepada Tribun Pontianak, Minggu 24 November 2024.

Selain itu juga jelas Kapolres, pada hari pencoblosan tanggal 27 November 2024 dan pasca pencoblosan Pilkada, apabila ada hal-hal dan informasi di lapangan jangan mengambil tindakan sendiri. 

"Jadi segera berkordinasi dengan perangkat Pilkada KPU, Bawaslu, dan TNI - Polri," ungkapnya.

Memasuki Masa Tenang, Bawaslu Sanggau Minta Tim Paslon Cakada Bersihkan APK Secara Mandiri

Ketua KPU Kapuas Hulu, Mohamad Yusuf, juga mengingatkan kepada seluruh pasangan colan, tim kampanye, dan relawan, untuk tidak melakukan kegiatan kampanye dalam bentuk apapun.

"Segera untuk melepas atau membongkar semua Alat peraga kampanye, bahan sosialisasi dan bahan kampanye di manapun di wilayah Kabupaten Kapuas Hulu, termasuk yang ada di masing-masing posko yang berada di wilayah desa atau kelurahan dan kecamatan," ujarnya.

Yusuf juga mengimbau kepada masyarakat Kapuas Hulu, agar datang ke TPS pada tanggal 27 November 2024.

"Datang ke TPS bawa KTP-el (wajib), Formulir C. Pemberitahuan yg di bagikan oleh KPPS atau formulir Pindah memilih (untuk pemilih pindahan), dan tidak menggunakan atau membawa atribut Paslon dan partai termasuk juga untuk para saksi paslon yang berada di masing-masing TP," ungkapnya. (*)

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved