Info Stimulus
Cara dan Syarat Bisa Lolos Program PENA Kemensos, Bantuan Sosial Untuk Pelaku Usaha 2025!
Program ini telah berhasil mengentaskan kemiskinan sebanyak 1876 KPM dari 5.209 KPM yang menerima bantuan PKH dari seluruh Indonesia.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Keluarga Penerima Manfaat PKH punya potensi untuk mendapatkan bantuan usaha senilai Rp6 Juta dari Kementerian Sosial melalui program PENA tahun 2025 mendatang.
Program ini telah berhasil mengentaskan kemiskinan sebanyak 1876 KPM dari 5.209 KPM yang menerima bantuan PKH dari seluruh Indonesia.
Untuk dapat mengikuti program PENA, KPM harus memenuhi kriteria dan persyaratan yang telah ditetapkan, seperti sudah memulai usaha, memiliki usaha rintisan yang dapat dikembangkan, serta memiliki usia produktif.
Proses pendaftaran meliputi pengajuan proposal bantuan penguatan produksi dan proses assessment oleh SDM pekerja sosial di daerah masing-masing.
Besaran dana bantuan disesuaikan dengan kebutuhan dan potensi pengembangan usaha yang diajukan, dengan maksimal bantuan Rp5 juta beserta pendampingan.
Adanya program PENA memberikan harapan untuk mengatasi kemiskinan ekstrem dengan memberikan bantuan yang lebih berarti kepada masyarakat yang rentan ekonomi.
Program ini juga telah membantu sebanyak 296 KPM di Padang tergraduasi dari program Bansos dan memiliki usaha kecil dan menengah (UMKM).
Sehingga mereka memilih berhenti menerima bantuan sosial (Bansos ) secara sukarela, karena telah mandiri secara ekonomi melalui hasil usahanya tersebut.
Dengan PENA, KPM memiliki usaha mandiri sehingga tidak ketergantungan pada Bansos .
PENA menargetkan 8.500 penerima di seluruh Indonesia dengan indeks bantuan modal usaha senilai Rp6 juta per PM.
• Daftar Bantuan Sosial Tetap Disalurkan Kemensos Jelang Pilkada 2024, Ada PKH Hingga Bansos PENA!
Pada tahun 2024 Kemensos mendorong kemandirian penerima Bansos khususnya PKH melalui program pahlawan ekonomi nusantara (PENA) yang bertujuan untuk membantu KPM keluar dari kemiskinan dan mandiri ekonomi.
Program PENA berupa bantuan modal yang diberikan oleh Kementrian Sosial Indonesia kepada Keluarga penerima manfaat (KPM) program keluarga harapan (PKH) untuk mengakselerasi kesejahteraannya melalui usaha ekonomi.
Syarat penerima program PENA
1. penerima Bansos PKH yang bisa dibuktikan dari kepesertaan melalui Data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS).
2. Berusia produktif (25-45 tahun).
3. Memiliki embrio usaha yang sudah dijalankan minimal 1 tahun.
4. Bersedia mengikuti bimbingan dan pelatihan usaha dari Kemensos dan mitra kerja
5. Bersedia melaporkan penggunaan dana bantuan kepada pendamping sosial.
6. Calon penerima bantuan PENA juga Setuju keluar dari DTKS dan penerima Bansos apabila diterima di program PENA.
Jadi, perlu dipahami bahwa jika anda dinyatakan lolos sebagai penerima Bantuan PENA, maka harus siap untuk tidak lagi menerima dana Bansos dari manapun yang masih terkait dengan DTKS.
• 4 Bantuan Sosial Segera Cair Menjelang Pilkada 2024, Termasuk Komponen PKH dan BPNT Dari Perlinsos!
Ada lima jenis usaha yang menjadi sasaran PENA yaitu makanan/minuman, kerajinan, jasa, pertanian dan peternakan.
Terdapat 2 cara untuk daftar bantuan PENA tahun 2024.
1. KPM melakukan pengajuan ke pendamping PKH di wilayahnya.
2. Pendamping sosial kemudian akan melakukan verifikasi dan validasi data calon penerima bantuan.
3. Data KPM calon penerima bantuan akan disampaikan ke Kemensos untuk ditetapkan sebagai penerima bantuan PENA.
4. Jika dinyatakan lolos sebagai penerima bantuan PENA, maka KPM penerima program PENA akan mendapatkan surat pemberitahuan dari Kemensos melalui PT Pos Indonesia.
5. KPM penerima program PENA akan mendapatkan surat pemberitahuan dari Kemensos melalui PT Pos Indonesia.
Program PENA memotivasi masyarakat Indonesia keluar dari lingkaran kemiskinan ekstrem dan meningkatkan produktivitas melalui UMKM.
Proses Pendaftaran Bansos PENA bulan November 2024 Online
Penerima PKH dan BPNT dapat mengajukan proposal bantuan penguatan produksi.
Proses assessment oleh SDM pekerja sosial di daerah masing-masing.
Besaran dana bantuan disesuaikan dengan kebutuhan dan potensi pengembangan usaha yang diajukan.
Kriteria Khusus:
KPM yang mengajukan harus siap mengundurkan diri dari program bansos PKH dan BPNT setelah melalui tahap evaluasi pasca menerima Bansos PENA.
Prioritas:
Penerima bansos PKH dan BPNT yang sudah memulai usaha dan memiliki usaha rintisan yang dapat dikembangkan akan diprioritaskan.
Dengan demikian, diharapkan program ini dapat membantu masyarakat Indonesia untuk mandiri secara ekonomi melalui pengembangan usaha yang berkelanjutan.
Bagi Anda yang keluarga penerima manfaat (KPM) segera daftarkan diri Anda untuk mendapatkan bantuan PENA ini. Semoga bermanfaat. (*)
- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!
SKEMA Baru Bantuan Subsidi Upah Cair Rp 5 Juni 2025 Lengkap Syarat, Nominalnya Resmi Diperkecil |
![]() |
---|
Kartu BPJS Kesehatan PBI 2025 Sebagai Syarat Terima PKH, PIP Kemendikbud dan Bansos Lansia! |
![]() |
---|
Cara dan Persyaratan Lengkap Membuat Surat Keterangan Tidak Mampu Untuk Daftar KIP Kuliah 2025! |
![]() |
---|
6 Syarat Untuk Menerima Bantuan Program Indonesia Pintar 2025, Lengkap Cara Cek PIP Online! |
![]() |
---|
Jadwal Pembukaan Kartu Prakerja 2025, Apa yang Terbaru Tentang Prakerja Tahun Ini? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.