YP Mengadakan Pelatihan Agroforestry Berbasis Lahan Gambut Serta Penerapan di Dalam Bidang Pertanian

Lahan gambut yang dikenal sebagai lahan marginal, idealnya memang tidak ditujukan untuk kegiatan bercocok tanam.

Editor: Jamadin
Yayasan Palung/Petrus Kanisius
Yayasan Palung (YP) melalui Program Hutan Desa mengadakan Pelatihan Agroforestry Berbasis Lahan Gambut Serta Penerapan di Dalam Bidang Pertanian, 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAYONG UTARA - Yayasan Palung (YP) melalui Program Hutan Desa mengadakan Pelatihan Agroforestry Berbasis Lahan Gambut Serta Penerapan di Dalam Bidang Pertanian, di Gedung Serba Guna, Desa Nipah Kuning, Kecamatan Simpang Hilir, Kabupaten Kayong Utara, Selasa 19 November 2024

Kegiatan yang dimulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 16.30 WIB tersebut, dibuka langsung oleh Edi Rahman, Field Direktur Yayasan Palung.

Yayasan Palung bekerja di beberapa wilayah kecamatan Simpang Hilir melalui inisiasi hutan desa serta pemberdayaan masyarakat melalui sustanainble livelihood dengan mengembangkan mata pencaharian secara berkelanjut.

Namun di ketahui sebagian besar wilayah yang menjadi fokus kerja Yayasan Palung adalah lahan gambut yang diketahui memiliki peranan yang sangat penting bagi kehidupan masyarakat terutama masyarakat di sekitarnya.

Edi Rahman, selaku Field Direktur Yayasan Palung, mengatakan, Secara prinsip, lahan gambut yang secara alami merupakan lahan basah, harus dipertahankan agar tetap basah.

 Oleh karena itu, apabila akan memanfaatkan lahan gambut untuk budi daya, maka metode tanpa melakukan pengeringan menjadi salah satu syarat wajib dalam pengelolaan lahan gambut berkelanjutan.

Yayasan Palung Adakan Roadshow Perkuat Jejaring Penyelamatan Orangutan di Sekitar Kawasan TANAGUPA

Selain itu, kegiatan pemanfaatan lahan gambut untuk budi daya harus dilakukan pada wilayah yang memang diperuntukkan sebagai lahan budi daya dan bukan pada lahan gambut dalam.

Lahan gambut yang dikenal sebagai lahan marginal, idealnya memang tidak ditujukan untuk kegiatan bercocok tanam.

Akan tetapi, karena terbatasnya lahan produktif dan tingginya kebutuhan hidup masyarakat di wilayah gambut dan sekitarnya, sebagian kawasan gambut dimanfaatkan sebagai lahan budi daya.

Hanya saja, permasalahan muncul ketika kegiatan budi daya dilakukan tidak sesuai dengan kaidah pengelolaan gambut berkelanjutan, yang kemudian berkontribusi terhadap rusaknya lahan gambut.


Lebih lanjut, Edi Rahman, mengatakan, Agroforestri adalah salah satu sistem pengelolaan lahan yang mungkin dapat ditawarkan untuk mengatasi masalah yang timbul akibat adanya alih-guna lahan tersebut di atas dan sekaligus juga untuk mengatasi masalah pangan.

Seperti diketahui, Agroforestri sebagai suatu cabang ilmu pengetahuan baru di bidang pertanian dan kehutanan, berupaya mengenali dan mengembangkan keberadaan system agroforestri yang telah dipraktekkan petani sejak dulu kala.

Secara sederhana, agroforestri berarti menanam pepohonan di lahan pertanian, dan harus diingat bahwa petani atau masyarakat adalah elemen pokoknya (subyek).

Dengan demikian kajian agroforestri tidak hanya terfokus pada masalah teknik dan biofisik saja tetapi juga masalah sosial, ekonomi dan budaya yang selalu berubah dari waktu ke waktu, sehingga agroforestri merupakan cabang ilmu yang dinamis.

Dukung Program Ketahanan Pangan, Polres Bengkayang Luncurkan Gugus Tugas Polri dan Tanam Jagung

Selanjutnya juga, agroforestri dengan penerapan metode Paludikultur merupakan metode budi daya tanaman dengan memilih jenis-jenis tanaman yang dapat tumbuh baik pada lahan basah yang dapat direkomendasikan untuk dipraktikkan di lahan gambut.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved