Bebas Cemas Bagi Si Tulang Punggung Keluarga

Dirinya mengaku sudah terliterasi dengan program BPJS Ketenagakerjaan, makanya sebagai ahli waris ia pun segera mengurus klaim program

Penulis: Nina Soraya | Editor: Nina Soraya
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Nina Soraya
Seorang pekerja membuka aplikasi JMO milik BPJS Ketenagakerjaan pada Kamis, 21 November 2024. BPJS Ketenagakerjaan memiliki program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKN), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP) dan program tambahan yaitu Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Kesemua program ini tidak hanya melindungi pekerja tapi keluarga dari si pekerja karena bisa merima manfaat dari program tersebut. 

Ryan mengungkapkan BPJS Ketenagakerjaan terus melakukan strategi ekstensifikasi, intensifikasi dan retensi peserta bekerja sama dengan Kementerian/Lembaga dan strategi Stakeholders Pentahelix (pemerintahan, akademik, media, community dan business), utilisasi agen Perisai, dan sosialisasi kepada masyarakat baik langsung maupun melalui media elektronik serta melakukan kampanye yakni “Kerja Keras Bebas Cemas".

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved