Bebas Cemas Bagi Si Tulang Punggung Keluarga

Dirinya mengaku sudah terliterasi dengan program BPJS Ketenagakerjaan, makanya sebagai ahli waris ia pun segera mengurus klaim program

Penulis: Nina Soraya | Editor: Nina Soraya
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Nina Soraya
Seorang pekerja membuka aplikasi JMO milik BPJS Ketenagakerjaan pada Kamis, 21 November 2024. BPJS Ketenagakerjaan memiliki program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKN), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP) dan program tambahan yaitu Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Kesemua program ini tidak hanya melindungi pekerja tapi keluarga dari si pekerja karena bisa merima manfaat dari program tersebut. 

TRIBUNPONTIANAK.CO,ID, PONTIANAK – Badan Pusat Statistik (BPS) Kalimantan Barat mengungkapkan jumlah tenaga kerja di Kalimantan Barat (Kalbar) pada Agustus 2024 mencapai 3,01 juta orang. Saat bekerja, risiko kecelakaan kerja sangat mungkin terjadi. Negara sudah lama menghadirkan Solusi perlindungan pekerja lewat BPJS Ketenagakerjaan.

Sepanjang perjalanan BPJS Ketenagakerjaan begitu banyak manfaat yang dirasakan oleh Masyarakat. Tak terkecuali para tulang punggung keluarga.

Maudy Asri Utama merupakan karyawan swasta di Kota Pontianak, Kalbar. Yang merasakan langsung bagaimana BPJS Ketenagakerjaan membantu ekonomi keluarganya pulih kembali pasca ditinggal sang ayah pada 2022 silam.

Sulung dari tiga bersaudara ini mengaku syok saat kedua orangtuanya meninggal dalam waktu yang sangat berdekatan. Dirinya pun harus menjadi tulang punggung keluarga untuk membiaya hidup dua adiknya yang masih menempuh pendidikan.

Maudy memang sudah bekerja kantoran, tapi gaji bulanan yang dikantonginya hanya berkisar di angka Upah Minumum Kota (UMK) Pontianak sekitar Rp 2 jutaan.

“Jumlahnya sebenarnya sudah pas-pasan untuk menanggung hidup sendiri. Apalagi saya punya cicilan Kredit Pemilikan Rumah (KPR). Kaget dan sedih waktu ayah saya meninggal.

Mulai saat itu adik-adik menjadi tanggung jawab saya,” ungkap Alumnus Universitas Sumatera Utara (USU) Medan kepada TribunPontianak.co.id, Rabu 20 November 2024.

Cara Cairkan Saldo JHT 10 Persen, Peserta BPJS Ketenagakerjaan Saat Masih Aktif Bekerja!

Ayah dari Maudy sendiri tercatat pernah sebagai karyawan Perusahaan alat berat PT Meta Estetika Graha (MEG) dan tercover sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

“Jujur saya terkenang dengan omongan ayah, saat saya masih kuliah. Ayah pernah menunjukkan saldo Jaminan Hari Tua (JHT), beliau bilang kepada saya, ini jadi tabungan ayah nanti saat tidak bekerja lagi,” tutur Maudy.

Dirinya mengaku sudah terliterasi dengan program BPJS Ketenagakerjaan, makanya sebagai ahli waris ia pun segera mengurus klaim program Jaminan Kematian dan JHT milik ayahnya di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Pontianak. Karena diperlukan banyak dokumen pelengkap, ia membutuhkan waktu untuk mengurus pencairan klaim.

Selang sebulan kemudian, ia mengaku terkaget-kaget. Pasalnya, BPJS Ketenagakerjaan turun menyerahkan program beasiswa Pendidikan untuk kedua adiknya. Kedua adiknya yaitu Tria Ayu Salsabila tercatat sebagai pelajar di SMA Negeri 11 Pontianak dan Rezeki Amalia Putri tercatat sebagai mahasiswi Fakultas Kehutanan Universitas Tanjungpura (Untan) Pontianak.

Total yang ia terima Rp 81 juta, itu mengcover program Jaminan Kematian, JHT dan beasiswa pendidikan. Adapun beasiswa Pendidikan ini akan diberikan selama anak dari pekerja masih menempuh bangku Pendidikan atau sampai jenjang kuliah. Selanjutnya tiap tahun, akan ada pencairan beasiswa lagi untuk kedua adiknya.

Satu lagi program yang turut dicairkan oleh BPJS Ketenagakerjaan adalah Jaminan Pensiun (JP). JP ini skeitar Rp 365 ribu per bulannya dan itu akan diterima ahli waris yang masih berusia tanggungan BPJS Ketenagakerjaan.

Dipermudah! Aturan Pencairan Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan Terbaru Per 1 November 2024 Cek Disini

“Sangat tidak menyangka dan dana ini benar-benar membantu kami sekeluarga. Terutama untuk biaya Pendidikan adik-adik saya.

Menurut kami program BPJS Ketengakerjaan sangat keren sekali. Saran saya semua pekerja harus mendaftarkan diri sebagai peserta,” ujarnya.

Manfaat menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan turut dikisahkan oleh pasangan suami istri, Dwi Rakhmayanti dan Eko. Eko sempat tercatat sebagai staf honorer di Dinas Perikanan Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat. Malang tak dapat ditolak, Eko mengalami kecelakan kerja di saat bekerja pada tahun 2020.

Dalam perjalanan untuk melakukan tugas dari kantornya, motornya melaju kencang di Jl Ahmad Yani II Kubu Raya dan terjatuh.  Kecelakaan fatal itu menyebabkan Eko divonis mengalami cacat tetap.

Dwi menceritakan untuk biaya pengobatan yang harus dikeluarkan sangatlah besar. Tahap awal saja kwitansi pembayaran yang harus dibayar pihak keluarga sebesar Rp 34 juta. Tapi karena sudah tercover BPJS Ketenagakerjaan, Dwi mengaku lega karena semuanya biaya diambil alih oleh BPJS Ketenagakerjaan,

Eko sudah tercover BPJS Ketenagakerjaan dari 2018. Berkat kepesertaan inilah membantu Dwi membiayai pengobatan Eko. BPJS Ketenagakerjaan mengeluarkan biaya pengobatan dan klaim Kecelakaan kerja (cacat tetap) totalnya hingga Rp 300 juta.

“Tidak ada kendala dalam proses pencairan klaim. Hanya memang kita harus aktif bertanya. Banyak manfaat yang dirasakan keluarga. Karena semua biaya pengobatan ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan. Apalagi karena suami divonis cacat tetap jadi semua keperluan pengobatan terbantu. Kami sangat bersyukur sekali,” ujarnya.

Kondisi Eko menyebabkan dirinya terbaring di ranjang dan saat ini pun Eko sudah tidak bekerja lagi. Saat ini Dwi yang aktif bekerja menjadi tulang punggung keluarga, dia pun selalu mensupport sang suami. Dwi juga membuka usaha rumahan dengan brand Dapok Bundo Wiwiek dan aktif menjajakan produk makanan tersebut lewat media sosial.

Iuran Terjangkau Tapi Kaya Manfaat

Sebagai pekerja, risiko kecelakaan kerja hingga kematian sangat mungkin terjadi. Kepala BPJS Ketenagakerjaan Pontianak Ryan Gustaviana mengatakan negara hadir melalui BPJS Ketenagakerjaan memberikan perlindungan dasar melalui program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKN).

Tidak hanya si pekerja, keluarga dari si pekerja ikut merasakan manfaatnya yakni terlindungi dari risiko sosial dan ekonomi yang terjadi.

Secara keseluruhan progam unggulan BPJS Ketenagakerjaan ada Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKN), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP) dan program tambahan yaitu Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Kalimantan Barat, Cabang Pontianak, Ryan Gustviana saat ditemui diruang kerjanya, Kota Pontianak, Kalimantan Barat, Kamis 14 November 2024.
Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Kalimantan Barat, Cabang Pontianak, Ryan Gustviana saat ditemui diruang kerjanya, Kota Pontianak, Kalimantan Barat, Kamis 14 November 2024. (TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/DOK)

“Program ini bisa melindungi si generasi sandwich, si tulang punggung keluarga. Karena banyak manfaatnya, tidak hanya untuk diri mereka sendiri tapi juga keluarganya.Jika kedepannya terjadi risiko sosial maupun ekonomi, manfaat program ini yang dapat memberikan rasa aman. Pekerja jadi lebih berkonsentrasi dalam meningkatkan produktivitas kerja mereka," ungkap Ryan pada TribunPontianak.co.id, Kamis 14 November 2024.

Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan ada dua yakni menyasar sektor penerima upah (formal) dan sektor bukan penerima upah (informal). Saat ini cakupan kepesertaan di Kalimantan Barat (Kalbar) yakni 36,5 persen pada tahun 2024. Lebih dalam lagi, pada 2025 target yang dipatok untuk cakupan kepesertaan mencapai 44,1 persen.

Adapun besaran iuran untuk pekerja sektor formal sebesar 3,7 persen dari total upah pekerja, dengan 2 persen ditanggung oleh pekerja dan 1,7 persen oleh pengusaha. Namun, tarif iuran dapat berubah sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Sementara untuk pekerja sektor informal atau peserta mandiri preminya hanya Rp 16.800 per bulan. Pekerja sudah terlindungi untuk dua program yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian.

“Manfaat lainnya yang diterima peserta BPJS Ketenagakerjaan adalah program beasiswa pendidikan untuk anak dari pekerja. Misalkan, bila di kemudian hari, pekerja mengalami kecelakaan kerja atau kondisi kematian, maka anak peserta yang masih menempuh pendidikan akan diberikan beasiswa hingga jenjang kuliah,” katanya.

Ryan mengungkapkan BPJS Ketenagakerjaan terus melakukan strategi ekstensifikasi, intensifikasi dan retensi peserta bekerja sama dengan Kementerian/Lembaga dan strategi Stakeholders Pentahelix (pemerintahan, akademik, media, community dan business), utilisasi agen Perisai, dan sosialisasi kepada masyarakat baik langsung maupun melalui media elektronik serta melakukan kampanye yakni “Kerja Keras Bebas Cemas".

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved