Info Stimulus
Bansos PIP Kemdikbud 2024 Kapan Bisa Dicairkan KPM? Simak Jadwal dan Rincian Jumlahnya Disini!
Melalui bantuan ini, siswa dari berbagai jenjang pendidikan, mulai dari SD, SMP, SMA, SMK, hingga SLB, diberikan dana tunai, akses pendidikan.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Program Indonesia Pintar (PIP) adalah program bantuan dari pemerintah Indonesia berupa beasiswa pendidikan yang bertujuan mencegah siswa putus sekolah.
Bantuan sosial ini akan bermanfaat terutama bagi mereka yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin.
Melalui bantuan ini, siswa dari berbagai jenjang pendidikan, mulai dari SD, SMP, SMA, SMK, hingga SLB, diberikan dana tunai, akses pendidikan, dan kesempatan belajar yang lebih luas.
Alur Penyaluran dan Pencairan Dana PIP Dana PIP disalurkan melalui rekening PIP yang dimiliki setiap siswa penerima, dan pencairannya dilakukan secara bertahap dalam setahun.
Penyaluran dana ini diatur oleh Peraturan Sekretaris Jenderal Nomor 14 Tahun 2022 tentang pelaksanaan PIP untuk jenjang pendidikan dasar dan menengah.
Lantas, Kapan uang beasiswa ini akan dicairkan?
Jadwal pencairan PIP 2024 terbagi dalam tiga termin sebagai berikut:
1. Termin 1 (Februari-April): Penerima adalah siswa yang telah terdaftar di Kartu Indonesia Pintar (KIP).
2. Termin 2 (Mei-September): Dana disalurkan kepada siswa yang diusulkan oleh Dinas Pendidikan dan pemangku kepentingan, serta mereka yang sudah mengaktivasi SK Nominasi.
3. Termin 3 (Oktober-Desember): Penerima adalah siswa yang tercakup dalam kategori termin 1 dan 2
• Cara Mengajukan Data Ulang Penerima PIP Kemdikbud dan Mengatasi Data NISN Siswa KPM Tidak Ditemukan
Setiap sekolah dapat menerima dana pada waktu yang berbeda-beda, sesuai dengan tahap pencairan.
Cara Cek Penerima PIP 2024 Penerima bantuan PIP dapat memeriksa status penerimaannya secara online melalui laman PIP Kemdikbud dengan langkah berikut:
- Buka situs https://pip.kemdikbud.go.id/home_v1.
- Masukkan NISN dan NIK siswa pada kolom "Cari Penerima PIP."
- Isi jawaban kode keamanan, lalu klik "cek penerima PIP."
- Informasi penerima dan status dana akan ditampilkan.
- Besaran Dana PIP Berdasarkan Jenjang Pendidikan Dana bantuan PIP bervariasi tergantung jenjang pendidikan siswa.
Berikut rinciannya: SD/SDLB/Paket A:
Kelas 1-5: Rp 450.000 per semester, kelas 9: Rp 225.000 per semester.
SMP/SMPLB/Paket B: Kelas 7 dan 8: Rp 750.000 per semester, kelas IX semester genap: Rp 375.000 per semester.
SMA/SMALB/Paket C/SMK: Kelas 10 dan 11: Rp 1.000.000 per semester, kelas 12 semester genap: Rp 500.000.
SMK Program 4 Tahun: Kelas 10-12: Rp 1.000.000 per semester, kelas 13 semester genap: Rp 500.000.
• 4 Bantuan Sosial Segera Cair Menjelang Pilkada 2024, Termasuk Komponen PKH dan BPNT Dari Perlinsos!
Tata Cara Pengambilan Dana PIP
Siswa yang terdaftar dalam SK Pemberian dapat langsung menarik dana di bank atau ATM terdekat.
Siswa yang masih berada dalam SK Nominasi perlu mengaktivasi rekening terlebih dahulu.
Langkah-langkah pengambilan dana:
Bawa buku tabungan yang sudah aktif ke bank atau gunakan ATM. Bank penyalur PIP adalah BNI, BSI, dan BRI.
Program Indonesia Pintar menjadi harapan bagi siswa-siswa kurang mampu untuk tetap mendapatkan pendidikan yang layak.
Dengan adanya PIP, diharapkan semakin banyak anak Indonesia yang dapat mengejar pendidikan dan mencapai masa depan yang lebih cerah. (*)
- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!
SKEMA Baru Bantuan Subsidi Upah Cair Rp 5 Juni 2025 Lengkap Syarat, Nominalnya Resmi Diperkecil |
![]() |
---|
Kartu BPJS Kesehatan PBI 2025 Sebagai Syarat Terima PKH, PIP Kemendikbud dan Bansos Lansia! |
![]() |
---|
Cara dan Persyaratan Lengkap Membuat Surat Keterangan Tidak Mampu Untuk Daftar KIP Kuliah 2025! |
![]() |
---|
6 Syarat Untuk Menerima Bantuan Program Indonesia Pintar 2025, Lengkap Cara Cek PIP Online! |
![]() |
---|
Jadwal Pembukaan Kartu Prakerja 2025, Apa yang Terbaru Tentang Prakerja Tahun Ini? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.