Pilkada Kalbar 2024
Golkar Kalbar Gelar Sayembara, Warga yang Laporkan Politik Uang Dapat 1 Juta Rupiah
Bagi warga yang memiliki bukti - bukti tersebut dapat menyerahkan langsung ke Posko Pengaduan di Gedung Zamrud Jalan Ayani Pontianak, dan dapat pula m
Penulis: Ferryanto | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Tim Advokasi Hukum DPD Golkar Kalimantan Barat menggelar sayembara berhadiah bagi siapa saja yang memiliki bukti dan melaporkan tindakan Meoney Politik serta pelanggaran lainnya pada pemilihan kepala daerah di Kalbar 2024.
Bagi pelapor yang memiliki bukti lengkap dan valid, Golkar akan memberikan hadiah sebesar 1 juta rupiah.
Bagi pihak yang melapor, DPD Golkar memastikan kerahasiaan para pelapor, dan menjamin keamanan dan keselamatan para pelapor.
"Kami menyediakan 1 juta rupiah untuk siapa saja yang berhasil menemukan bukti pelanggaran, termasuk pelaku dan saksi - saksi, bagi pelapor akan dijamin kerahasian identitasnya dan dilindungi badan saksi nasional Partai Golkar," jelas Ketua Tim Advokasi Hukum DPD Golkar Kalbar, Jamaan Elvi Eluwis. Selasa 19 november 2024 di Gedung Zamrud Golkar.
Bagi warga yang memiliki bukti - bukti tersebut dapat menyerahkan langsung ke Posko Pengaduan di Gedung Zamrud Jalan Ayani Pontianak, dan dapat pula menghubungi nomor hotline 081234006363.
• Debat Pilkada Kalbar 2024, Sutarmidji Ajak Tangkap Pelaku Politik Uang di Pernyataan Penutup Debat
Jamaan Elvi mengatakan Posko Pengaduan dan sayembara ini digelar oleh Golkar Kalbar karena pihaknya telah mendapati adanya indikasi berbagai pelanggaran Pemilu pada Pilkada 2024 ini diantaranya Politik Uang.
Berdasarkan informasi yang pihaknya himpun, berbagai dugaan pelanggaran akan terjadi di wilayah Pontianak dan Kubu Raya.
Modusnya ada yang menyebarkan undangan pemilih ke orang - orang yang telah tidak ada ditempat, kemudian surat undangan digunakan orang lain atau pemilih pengganti.
Ia menegaskan bahwa Sanksi Hukum pada pelanggaran Pemilu khususnya Politik Uang jelas, yakni minimal penjara 12 bulan dan maksimal 108 bulan, dengan denda hingga 1 Milyar rupiah, hal tersebut tertuang pada Undang - Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.
Ia berharap, seluruh pihak di Kalbar mulai dari aparat penegak hukum, penyelenggara pemilu, serta masyarakat seluruhnya dapat berperan aktif untuk mencegah pelanggaran Pemilu khususnya Politik Uang, agar Demokrasi Pemilihan Kepala Daerah di Kalbar berjalan bersih dan berintegritas. (*)
- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!
Golkar Kalbar
Golkar
Sayembara
Politik Uang
DPD Golkar
Pilkada Kalbar 2024
Pilkada
Kalimantan Barat
Kalbar
Selasa 19 November 2024
KPU Kalbar Sebut Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Menjadi Ranah Pemerintah |
![]() |
---|
KPU Kalbar Jelaskan Tahapan Perkara Hasil Perselisihan Pemilih di Mahkamah Konstitusi |
![]() |
---|
KPU Ungkap Lebih Dari 1 Juta Masyarakat di Kalbar Tidak Menggunakan Hak Pilihnya Atau Golput |
![]() |
---|
KPU Kalbar Sebut Partisipasi Pilkada 2024 di Kalimantan Barat Menurun |
![]() |
---|
Petahana Kembali Terpilih di Pilkada 2024, Ini Kata Pengamat Politik Kalbar Yulius Yohanes |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.