Pilkada Kalbar 2024

Golkar Kalbar Gelar Sayembara, Warga yang Laporkan Politik Uang Dapat 1 Juta Rupiah

Bagi warga yang memiliki bukti - bukti tersebut dapat menyerahkan langsung ke Posko Pengaduan di Gedung Zamrud Jalan Ayani Pontianak, dan dapat pula m

Penulis: Ferryanto | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/FERRYANTO
Tim Advokasi Hukum DPD Golkar Kalbar saat memberikan keterangan terkait pembukaan posko pengaduan dan sayembara berhadiah bagi pelapor penggaran pemilu kepala daerah di Kalbar 2024. Selasa 19 November 2024. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Tim Advokasi Hukum DPD Golkar Kalimantan Barat menggelar sayembara berhadiah bagi siapa saja yang memiliki bukti  dan melaporkan tindakan Meoney Politik serta pelanggaran lainnya pada pemilihan kepala daerah di Kalbar 2024.

Bagi pelapor yang memiliki bukti lengkap dan valid, Golkar akan memberikan hadiah sebesar 1 juta rupiah.

Bagi pihak yang melapor, DPD Golkar memastikan kerahasiaan para pelapor, dan menjamin keamanan dan keselamatan para pelapor.

"Kami menyediakan 1 juta rupiah untuk siapa saja yang berhasil menemukan bukti pelanggaran, termasuk pelaku dan saksi - saksi, bagi pelapor akan dijamin kerahasian identitasnya dan dilindungi badan saksi nasional Partai Golkar," jelas Ketua Tim Advokasi Hukum DPD Golkar Kalbar, Jamaan Elvi Eluwis. Selasa 19 november 2024 di Gedung Zamrud Golkar.

Bagi warga yang memiliki bukti - bukti tersebut dapat menyerahkan langsung ke Posko Pengaduan di Gedung Zamrud Jalan Ayani Pontianak, dan dapat pula menghubungi nomor hotline 081234006363.

Debat Pilkada Kalbar 2024, Sutarmidji Ajak Tangkap Pelaku Politik Uang di Pernyataan Penutup Debat

Jamaan Elvi mengatakan Posko Pengaduan dan sayembara ini digelar oleh Golkar Kalbar karena pihaknya telah mendapati adanya indikasi berbagai pelanggaran Pemilu pada Pilkada 2024 ini diantaranya Politik Uang.

Berdasarkan informasi yang pihaknya himpun, berbagai dugaan pelanggaran akan terjadi di wilayah Pontianak dan Kubu Raya.

Modusnya ada yang menyebarkan undangan pemilih ke orang - orang yang telah tidak ada ditempat, kemudian surat undangan digunakan orang lain atau pemilih pengganti.

Ia menegaskan bahwa Sanksi Hukum pada pelanggaran Pemilu khususnya Politik Uang jelas, yakni minimal penjara 12 bulan dan maksimal 108 bulan, dengan denda hingga 1 Milyar rupiah, hal tersebut tertuang pada Undang - Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.

Ia berharap, seluruh pihak di Kalbar mulai dari aparat penegak hukum, penyelenggara pemilu, serta masyarakat seluruhnya dapat berperan aktif untuk mencegah pelanggaran Pemilu khususnya Politik Uang, agar Demokrasi Pemilihan Kepala Daerah di Kalbar berjalan bersih dan berintegritas. (*)

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved