Seorang Wanita Usia 57 Tahun Meninggal Dunia Setelah Dianiaya ODGJ di Jawai Sambas, Satu Kritis

RS kondisi luka berat pada bagian kepala. Meninggal dunia jam 23.50 wib di Puskesmas Sentebang.

Penulis: Imam Maksum | Editor: Jamadin
Humas Polsek Jawai
Korban meninggal dunia RS (57) usai dianiaya oleh pria diduga ODGJ menggunakan balok. Penganiyaan terjadi di Desa Pelimpaan Kecamatan Jawai, Kabupaten Sambas, Kalbar, Senin 11 November 2024 malam. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SAMBAS - Seorang perempuan berinisial RS (57) meninggal dunia diduga dianiaya pria RO (26) di Desa Pelimpaan, Kecamatan Jawai, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat, Senin 11 November 2024.

Korban RS mengalami luka parah akibat dianiaya RO menggunakan benda tumpul. RO disinyalir mengalami gangguan jiwa atau ODGJ.

Kapolsek Jawai Iptu Agus Ganjar mengatakan penganiayaan terjadi Senin 11 November 2024 sekura pukul 22.20 Wib.

"Waktu kejadian hari Senin tanggal 11 November 2024 sekira jam 22.20 wib, TKP di Dusun Tauladan RT02/RW01 Desa Pelimpaan Kecamatan Jawai," kata Kapolsek Jawai Iptu Agus Ganjar.

BREAKING NEWS - 4 Warga Pontianak Ditangkap Polisi Karena Aniaya Remaja hingga Meninggal Dunia

Iptu Agus Ganjar mengungkapkan identitas ODGJ berinisal RO warga Dusun Tauladan Desa Pelimpaan. Korban meninggal dunia RS dan RU mengalami luka-luka.

"RS kondisi luka berat pada bagian kepala. Meninggal dunia jam 23.50 wib di Puskesmas Sentebang. Rusida luka robek dan lebam di bagian kepala belakang sebelah kiri, luka robek di bagian kening kiri," katanya.


Lebih lanjut Iptu Agus Ganjar menerangkan, kronologi sekira pukul 22.35 wib masyarakat Desa Pelimpaan melapor seorang ODGJ mengamuk.

"Anggota Piket Polsek Jawai mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Desa Pelimpaan ada ODGJ yang sedang mengamuk dan membawa kayu balok," katanya.

Menurut keterangan saksi di TKP, bahwa ibu dari pria ODGJ saat itu sedang duduk di samping rumah bersama tetangganya RS.

Tak lama, kata Kapolsek, terdengar suara gedoran pintu dari dalam rumah. Selanjutnya keluar pelaku RO yang sudah membawa balok kayu menghampiri korban.

"Lalu RO melakukan penganiayaan dengan cara memukul dengan menggunakan sebuah balok kayu ke bagian kepala korban dan saat itu juga AF lari bersembunyi di sekitaran rumah," jelasnya. 

Dia menjelaskan, setelah menganiaya RS, sekitar 200 meter dari TKP pelaku berjumpa korban Rusida.

"Selanjutnya pelaku juga melakukan penganiayaan dengan cara memukul dengan menggunakan sebuah balok kayu ke bagian kepala," imbuhnya.

Setelah memukul korban pelaku kemudian lari menuju ke arah perbatasan Desa Lambau sebelum akhirnya diamankan oleh masyarakat setempat.

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved