Kalender 2024

Kalender 2024 Apakah Pilkada Bulan November Libur Nasional? Berikut Jadwal dan Tahapan Pilkada 2024

Begitu juga dengan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 pada 14 Februari lalu yang tidak dicantumkan sebagai hari libur nasional.

Editor: Peggy Dania
Tribunpontianak.co.id/ka/NET
Memasuki pertengahan November 2024, artinya pemungutan suara dalam rangka Pemilihan Kepala Daerah 2024 sudah semakin dekat, Sesuai jadwal, pemungutan suara akan berlangsung pada Rabu 27 November 2024 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Memasuki pertengahan November 2024, artinya pemungutan suara dalam rangka Pemilihan Kepala Daerah 2024 sudah semakin dekat. 

Sesuai jadwal, pemungutan suara akan berlangsung pada Rabu 27 November 2024.

Lantas, apakah Pilkada 27 November 2024 libur?

Jika kita melihat pada Surat Keputusan Menteri Keagamaan, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (SKB 3 Menteri) tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2024, tidak terdapat keterangan mengenai libur Pilkada 2024.

Begitu juga dengan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 pada 14 Februari lalu yang tidak dicantumkan sebagai hari libur nasional.

Meski begitu, pemungutan suara Pemilu 2024 ada 14 Februari lalu ditetapkan sebagai hari hari libur nasional.

Hal tersebut diatur di dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 10 Tahun 2024.

Apakah Pilkada 27 November 2024 Libur?

Mengutip situs MenPAN-RB, terkait Pilkada yang dilaksanakan pada 27 November 2024, hari tersebut termasuk libur nasional.

Menteri PAN-RB Abdullah Azwar Anas mengatakan libur Pilkada 2024 akan diatur lebih lanjut pada Peraturan Presiden.

"Untuk libur dalam rangka Pilkada Serentak 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan mengajukannya terlebih dahulu kepada Presiden, dan akan diatur lewat Perpres," kata Menteri Anas.

Kalender 2024 Bulan Desember Ada Libur Nasional, Apakah Ada Tambahan Libur Jelang Tahun Baru 2025?

Oleh karena itu, hari pemungutan suara Pilkada 2024 pada 27 November akan ditetapkan sebagai hari libur nasional.

Jika pekerja atau buruh harus bekerja pada hari pemungutan suara Pilkada, mereka berhak mendapatkan upah lembur dan hak lainnya seperti yang berlaku pada hari libur resmi.

Selain itu, pekerja harus diberikan kesempatan untuk menggunakan hak pilihnya meskipun mereka bekerja pada hari pemungutan suara.

Kalender 2024 Daftar Hari Nasional dan Penambahan Libur Nasional Pilkada Tanggal 27 November 2024!

Berikut Sisa Tahapan Pilkada 2024

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved