Berikut Tahapan Membuat SIM di Satpas Pontianak, Pemohon harus Lulus Ujian Teori dan Praktek

Setelah melewati loket pertama, seorang pemohon lanjut kebagian dua, yaitu loket foto dan identifikasi sidik jari.

Editor: Jamadin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/FILE
Pemohon SIM saat mengambil SIM di Loket 5, Satpas Polresta Pontianak, Rabu 13 November 2024 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Ada beberapa tahapan-tahapan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satpas Pontianak.

Proses pembuatan SIM (Surat Izin Mengemudi) kota Pontianak dilakukan di Satpas (Satuan Penerbitan Administrasi SIM) yang berlokasi di jalan RE Martadinata, Kecamatan Pontianak Barat, Kota Pontianak, Kalimantan Barat, Rabu 13 November 2024

Ada tahapan pembuatan sim, dinamakan loket, disana ada 5 loket yang akan di lewati.

Sebelumnya, pemohon  harus memenuhi persyaratan dasar, seperti kesehatan fisik berupa keterangan dari dokter, sehat mental keterangan dari psikologi, dan harus memiliki KTP.

"Setelah semua dilengkapi, seorang pemohon itu harus ke bagian loket informasi untuk mengambil formulir dengan menyertakan persyaratan tersebut, diberikan formulir, kemudian di isi, setelah itu ke loket 1 entry data," kata IPDA I Djoko Santoso, PS. Kanit Regident Polresta Pontianak.

Pembayaran Iuran BPJS Kesehatan Nunggak, Apakah Kartu BPJS Bisa Jadi Syarat Bikin SIM?

Setelah melewati loket pertama, seorang pemohon lanjut kebagian dua, yaitu loket foto dan identifikasi sidik jari.

"Jadi data yang dari loket 1 terkoneksi secara umum dari korlantas, maka di setiap loket setelah selesai pelaksanaannya, langsung ke loket berikutnya secara otomatis," katanya.

Dalam pelaksanaan di loket 2, seorang pemohon harus membuka wajah, baik bercadar dan yang menggunakan kacamata, selanjutnya verifikasi semua sidik jari.

"Dari pelaksanaan foto apabila seorang petugas foto tidak melanjutkan komputerisasinya, dia tidak akan terkoneksi bagian ujian teori," ujarnya.

Setelah melewati loket 2, pemohon akan melanjutkan ke loket 3, loket 3 akan di uji melalui teori, dan ada 3 bagian pada ujian teori tersebut.

"25 soal pertama adalah persepsi bahaya dengan 3 pilihan jawaban, 20 soal kedua adalah wawasan dengan 2 pilihan jawaban, 20 soal ketiga adalah pengetahuan dengan 2 pilihan jawaban dan benarnya harus 70, kalo lulus kita arahkan loket 4, kalo tidak lulus mengulang, dalam waktu 1 minggu," katanya.

Jika pemohon dinyatakan lulus teori, maka pemohon akan melaksanakan praktek, pelaksanaan praktek akan dilakukan 2 praktek.

"Praktek ada 2 materi ujian, yang pertama tentang simulasi yang di lapangan,  yang kedua penggunaan kendaraan di jalan raya. Kalau dulu, pelaksanaan praktek dilaksanakan simulasi seperti jalan sempit, kalau peraturan baru, semua dijadikan satu rute, baik itu kecermatan dan keterampilan. Untuk pelaksanaan praktek mobil dilaksanakan di asrama haji di jam 1 siang," jelasnya.

Jika sudah dinyatakan lolos dari semua tahapan, maka pemohon bisa melanjutkan ke loket 5, yaitu pengambilan SIM.

"Disini di verifikasi lagi, apakah seorang itu benar pembuat simnya, dengan memberikan data, absensi nama, golongan sim, alamat, dan nomor sim kartunya," katanya.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved