Pilkada Serentak 2024
Eks Bawaslu sebut Mahasiswa Selain Pemilih Aktif Juga Pengawas Partisipatif dalam Pilkada 2024
Marihot Sirait mengungkapkan pentingnya keterlibatan pemuda dan ASN dalam memastikan Pilkada 2024 berlangsung secara adil dan bebas dari kecurangan.
Penulis: Hadi Sudirmansyah | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KUBURAYA - Mantan Komisioner Bawaslu Kubu Raya minta Mahasiswa Kubu Raya diminta turut menjadi pengawas partisipatif pada Pilkada serentak 2024, karena Mahasiswa selain pemilih aktif juga diharapkan juga pengawas demokrasi.
Saat itu turut hadir Ketua Perhimpunan Mahasiswa Kabupaten Kubu Raya (Primaraya) Julianti Pramita bersama rekan-rekannya dalam Rapat Koordinasi yang diselenggarakan oleh Panwaslu Kecamatan Rasau Jaya, pada Minggu, 10 November 2024.
Kegiatan Rakor yang bertema *"Peran Aktif Organisasi Kemasyarakatan Pemuda dan Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Pengawasan Partisipatif pada Pemilihan Serentak 2024"* ini menghadirkan Mantan Komisioner Bawaslu Kubu Raya era 2018-2023 Marihot Sirait sebagai narasumber.
Dikonfirmasi, Marihot Sirait mengungkapkan pentingnya keterlibatan pemuda dan ASN dalam memastikan Pilkada 2024 berlangsung secara adil dan bebas dari kecurangan.
Dan ia menekankan bahwa pemuda memegang peran strategis, mengingat hampir 50 persen pemilih pada Pilkada 2024 adalah pemilih muda. Selain berpartisipasi sebagai pemilih aktif, pemuda juga diharapkan dapat terlibat dalam pengawasan setiap tahapan Pilkada.
"Ini termasuk memantau proses pencalonan, kampanye, hingga rekapitulasi suara. Selain pemuda, ASN juga memiliki tanggung jawab besar dalam memastikan Pilkada berjalan sesuai dengan prinsip langsung, umum, jujur, bebas, rahasia, adil, dan bermartabat,"ujarnya
Dan Marihot Sirait juga mengatakan Pengawasan partisipatif yang dimaksud mencakup berbagai peran aktif dari masyarakat, yakni mengenali bentuk-bentuk pelanggaran yang sering terjadi merupakan langkah awal yang perlu dilakukan, seperti money politics, kampanye di tempat-tempat yang dilarang misalnya rumah ibadah dan fasilitas pendidikan, serta melaporkan jika ada ketidaksesuaian temuan di lapangan dan ketentuan.
Baca juga: Pj Bupati Kubu Raya Sebut Pelatihan Ini Penting untuk ASN
"Jika menemukan pelanggaran, mereka dapat segera melaporkannya ke Bawaslu dengan melampirkan identitas pelapor dan informasi yang jelas. Laporan tersebut harus disampaikan dalam waktu maksimal tiga hari setelah kejadian."ungkapnya
Dan ia juga mengatakan pengawasan partisipatif yang melibatkan berbagai pihak, termasuk pemuda dan ASN, diharapkan Pilkada 2024 dapat berlangsung secara transparan dan bebas dari pelanggaran. Pengawasan ini sangat penting untuk menjaga integritas pemilu, memastikan pemimpin yang terpilih adalah pilihan rakyat yang sah, dan mendukung terciptanya demokrasi yang lebih berkualitas. (*)
- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!
Pilkada 2024, Pengamat Politik Kalbar Nilai Perlu Evaluasi Peningkatan Partisipasi Pemilih |
![]() |
---|
Partisipasi Pemilih di Sintang Kurang dari 80 Persen, Endang Ungkap Faktor Penyebabnya |
![]() |
---|
Tingkat Partisipasi Pemilih di Kota Singkawang Alami Penurunan |
![]() |
---|
Ketua KPU Sebut Partisipasi Pemilih Pilkada di Kapuas Hulu Capai 81,39 Persen |
![]() |
---|
MENANG Pilkada Sintang, Syarif Abdullah Terima Kunjungan Pasangan Bala Ronny di Kantor Partai Nasdem |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.