Pilkada Serentak 2024

Eks Bawaslu sebut Mahasiswa Selain Pemilih Aktif Juga Pengawas Partisipatif dalam Pilkada 2024

Marihot Sirait mengungkapkan pentingnya keterlibatan pemuda dan ASN dalam memastikan Pilkada 2024 berlangsung secara adil dan bebas dari kecurangan.

Penulis: Hadi Sudirmansyah | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Istimewa
Foto bersama Mahasiswa Primaraya, organisasi kemasyarakat dan Panwaslu Kec Rasau Jaya usai digelar Rakor Bersama pada Minggu, 10 November 2024.  

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KUBURAYA - Mantan Komisioner Bawaslu Kubu Raya minta Mahasiswa Kubu Raya diminta turut menjadi pengawas partisipatif pada Pilkada serentak 2024, karena Mahasiswa selain pemilih aktif juga diharapkan juga pengawas demokrasi.

Saat itu turut hadir Ketua Perhimpunan Mahasiswa Kabupaten Kubu Raya (Primaraya) Julianti Pramita bersama rekan-rekannya dalam Rapat Koordinasi yang diselenggarakan oleh Panwaslu Kecamatan Rasau Jaya, pada Minggu, 10 November 2024. 

Kegiatan Rakor yang bertema *"Peran Aktif Organisasi Kemasyarakatan Pemuda dan Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Pengawasan Partisipatif pada Pemilihan Serentak 2024"* ini menghadirkan Mantan Komisioner Bawaslu Kubu Raya era 2018-2023 Marihot Sirait sebagai narasumber.

Dikonfirmasi, Marihot Sirait mengungkapkan pentingnya keterlibatan pemuda dan ASN dalam memastikan Pilkada 2024 berlangsung secara adil dan bebas dari kecurangan.

Dan ia menekankan bahwa pemuda memegang peran strategis, mengingat hampir 50 persen pemilih pada Pilkada 2024 adalah pemilih muda. Selain berpartisipasi sebagai pemilih aktif, pemuda juga diharapkan dapat terlibat dalam pengawasan setiap tahapan Pilkada. 

"Ini termasuk memantau proses pencalonan, kampanye, hingga rekapitulasi suara. Selain pemuda, ASN juga memiliki tanggung jawab besar dalam memastikan Pilkada berjalan sesuai dengan prinsip langsung, umum, jujur, bebas, rahasia, adil, dan bermartabat,"ujarnya

Dan Marihot Sirait juga mengatakan Pengawasan partisipatif yang dimaksud mencakup berbagai peran aktif dari masyarakat, yakni mengenali bentuk-bentuk pelanggaran yang sering terjadi merupakan langkah awal yang perlu dilakukan, seperti money politics, kampanye di tempat-tempat yang dilarang misalnya rumah ibadah dan fasilitas pendidikan,  serta melaporkan jika ada ketidaksesuaian temuan di lapangan dan ketentuan. 

Baca juga: Pj Bupati Kubu Raya Sebut Pelatihan Ini Penting untuk ASN

"Jika menemukan pelanggaran, mereka dapat segera melaporkannya ke Bawaslu dengan melampirkan identitas pelapor dan informasi yang jelas. Laporan tersebut harus disampaikan dalam waktu maksimal tiga hari setelah kejadian."ungkapnya

Dan ia juga mengatakan pengawasan partisipatif yang melibatkan berbagai pihak, termasuk pemuda dan ASN, diharapkan Pilkada 2024 dapat berlangsung secara transparan dan bebas dari pelanggaran. Pengawasan ini sangat penting untuk menjaga integritas pemilu, memastikan pemimpin yang terpilih adalah pilihan rakyat yang sah, dan mendukung terciptanya demokrasi yang lebih berkualitas. (*)

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved