Berita Viral
Resmi Diteken Prabowo, Begini Cara Hapus Utang Macet UMKM di Bank Seluruh Indonesia
Resmi ditekan Presiden Prabowo Subianto, begini Cara Hapus Utang Macet UMKN di Bank seluruh Indonesia cek disini.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Resmi ditekan Presiden Prabowo Subianto, begini Cara Hapus Utang Macet UMKN di Bank seluruh Indonesia cek disini.
Dimana aturan tersebut secara telah resmi melalui Peraturan Pemerintah (PP) terkait hapus utang macet UMKM.
Yang tertuang dalam PP No 47 Tahun 2024, beberapa kriteria pun sudah ditentukan.
Dalam beleid terbaru menyatakan, kredit UMKM yang bisa dihapus tagih tak hanya sebatas untuk kredit yang berasal dari program pemerintah ataupun akibat bencana.
Namun, bisa untuk semua kredit yang berasal dari Lembaga Jasa Keuangan, baik bank maupun non bank, BUMN.
• RESMI BSI Luncurkan Aplikasi Baru BYOND, Ini Keunggulan Manfaat dan Cara Menggunakannya
Adapun, LJK bisa melakukan hapus tagih untuk nilai pokok piutang macet paling banyak sebesar Rp 500 juta per debitur atau nasabah.
Serta telah dihapusbukukan minimal lima tahun pada saat PP ini berlaku.
Syarat lainnya, penghapus tagihan bisa dilakukan untuk yang bukan kredit.
Atau pembiayaan yang dijamin dengan asuransi atau penjaminan kredit atau pembiayaan.
Tak sampai disitu, penghapus tagihan juga mensyaratkan jika kredit tidak terdapat agunan kredit.
Bisa juga dilakukan jika agunan kredit dalam kondisi tidak memungkinkan.
Tujuannya untuk dijual atau agunan sudah habis terjual tetapi tidak dapat melunasi kewajiban nasabah.
PP tersebut juga menegaskan bahwa kerugian dari langkah hapus tagih bukan merupakan kerugian keuangan negara.
Sepanjang dapat dibuktikan tindakan dilakukan berdasarkan itikad baik.
Kemudian ketentuan peraturan perundang-undangan.
AWAS Kriminal Digital, Cek Daftar Modus Pelaku Penipuan Online Kuras Saldo Korban di Rekening Bank |
![]() |
---|
Duduk Perkara Tamu Diusir dari Hotel Viral Karena Pakai Tiket Promo Lengkap Penjelasan Manajemen |
![]() |
---|
SEPELE Gaji Rp 500 Ribu, Terungkap Motif dan Kronologi ART Bunuh Majikan Wanita di Purwakarta |
![]() |
---|
Alasan Diskon Token Listrik 50 Persen PLN Kembali Disalurkan di Akhir Tahun 2025 |
![]() |
---|
RESMI Diskon Token Listrik PLN 50 Persen Kembali Berlanjut, Disalurkan Sebelum Akhir Tahun 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.