Gugatan Praperadilan Kejati Kalbar, Penggugat Hadirkan Saksi Nyatakan Pengadaan Tanah Sesuai SOP
"Di 2015 itu tanah dibeli dengan harga 11,9 juta, lalu di 2019 sudah menjadi 21 juta, artinya dalam waktu yang pendek kenaikan harga sudah sangat ting
Penulis: Ferryanto | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
Lalu, pada senin 28 oktober 2024, Anggoga DPRD Provinsi Kalimantan Barat berinisial PAM ditahan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat setelah ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Kalimantan atas dugaan korupsi pengadaan tanah pembangunan kantor Bank Daerah Kalimantan Barar.
Pada kasus tersebut, Aspidsus Kejati Kalbar mengungkapkan bahwa terdapat kerugian negara sebesar 30 milyar rupiah, dari total anggaran pengadaan tanah 99 milyar rupiah.
"Pada pelaksanaannya terdapat kelebihan pembayaran yang dihitung sebagai selisih berdasarkan bukti transfer pembayaran pembelian tanah, dengan harga yang diterina oleh pihak pemilik tanah yang bersertifikat sebesar 30 milyar rupiah," ujarnya, pada 28 Oktober 2024 lalu. (*)
- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!
gugatan praperadilan
Kejati Kalbar
Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat
Dugaan Korupsi Pengadaan Tanah
Bank
Pontianak
Kalimantan Barat
Kalbar
Sabtu 9 November 2024
Bupati dan Wakil Bupati KKU Terima Penghargaan Pramuka pada Apel Besar Hari Pramuka ke-64 di Kalbar |
![]() |
---|
Polsek Pontianak Barat Laksanakan Gerakan Pangan Murah di Halaman Mesjid Nurul Jannah |
![]() |
---|
Hujan Lebat, Personel Polsek Pontianak Selatan Laksanakan Strong Point Demi Kelancaran Lalu Lintas |
![]() |
---|
Manggala Agni Daops Kalimantan X Ketapang dan MPA Desa Sungai Besar Raih Teladan Wana Lestari 2025 |
![]() |
---|
Wabup Tegaskan Penyalahgunaan Narkoba Menjadi Ancaman Serius dan Harus Jadi Perhatian Bersama |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.