Gugatan Praperadilan Kejati Kalbar, Penggugat Hadirkan Saksi Nyatakan Pengadaan Tanah Sesuai SOP

"Di 2015 itu tanah dibeli dengan harga 11,9 juta, lalu di 2019 sudah menjadi 21 juta, artinya dalam waktu yang pendek kenaikan harga sudah sangat ting

Penulis: Ferryanto | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/FERRYANTO
Sidang gugatan Pra Peradilan dari 3 tersangka dugaan korupsi pengadaan tanah kantor pusat Bank milik Pemerintah Daerah Provinsi Kalbar terhadap Kejaksaan Tinggi Kalbar yang digelar di Pengadilan Negeri Pontianak. Jumat 8 November 2024. 

Lalu, pada senin 28 oktober 2024, Anggoga DPRD Provinsi Kalimantan Barat berinisial PAM ditahan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat setelah ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Kalimantan atas dugaan korupsi pengadaan tanah pembangunan kantor Bank Daerah Kalimantan Barar.

Pada kasus tersebut, Aspidsus Kejati Kalbar mengungkapkan bahwa terdapat kerugian negara sebesar 30 milyar rupiah, dari total anggaran pengadaan tanah 99 milyar rupiah.

"Pada pelaksanaannya terdapat kelebihan pembayaran yang dihitung sebagai selisih berdasarkan bukti transfer pembayaran pembelian tanah, dengan harga yang diterina oleh pihak pemilik tanah yang bersertifikat sebesar 30 milyar rupiah," ujarnya, pada 28 Oktober 2024 lalu. (*)

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved