Rumah Sakit Untan Pontianak gelar Seminar Nasional Pelayanan Prima menuju KRIS 2025
Setiap Direktur Rumah Sakit harus memastikan bahwa pelayanan harus berfokus kepada pasien maupun keluarga pasien.
Penulis: Ferryanto | Editor: Jamadin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID. PONTIANAK- Rumah Sakit Universitas Tanjungpura Pontianak menggelar Seminar Nasional Pelayanan Prima menuju Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) 2025.
Bertempat di Auditorium Universitas Tanjungpura Pontianak, pada Seminar nasional ini dihadiri oleh PJ Gubernur Kalimantan Barat, Dr. Harisson Azroi, M.Kes., Prof.dr. Nasronuddin, Sp.PD., KPTI-FINASIM, selaku Ketua Asosiasi Rumah Sakit Perguruan Tinggi Negeri Rektor Universitas Tanjungpura Pontianak Prof. Dr. Garuda Wiko, S.H., M.Si., beserta jajaran, dr. Alexander, Sp.PD sebagai pemberi tanggapan Rumah sakit dalam penerapan KRIS, para Bupati dan Walikota se-Kalimantan Barat, para Kepala Dinas Kesehatan, serta para Direktur rumah sakit yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.
Lalu, selaku narasumber pada Seminar ini yakni Direktur Utama BPJS Prof. dr. Ali Ghufron Mukti, M. Sc., Ph.D., AAK, kemudian drg Yuliastuti Saripawan,Direktur Pelayanan Kesehatan Rujukan, Kementrian Kesehatan M.Kes.
Dalam paparan materinya, Prof. dr. Ali Ghufron Mukti, M. Sc., Ph.D., AAK, menyampaikan berdasarkan data cakupan kepesertaan Program JKN pada bulan Oktober 2024, tercatat sebanyak 277.717.626 jiwa atau sekitar 98,32 persen dari total penduduk Indonesia telah terdaftar. Keberhasilan ini menandai pencapaian Indonesia dalam mencapai Universal Health Coverage (UHC), yang mendapatkan pengakuan internasional dari International Social Security Association (ISSA). Penghargaan ini diserahkan langsung oleh Presiden ISSA, Mohammed Azman, kepada Wakil Presiden RI di Jakarta pada tanggal 8 Agustus 2024.
• Prodi Pendidikan IPS FKIP Untan Gelar Seminar Literasi Digital untuk Mahasiswa
Harapannya, melalui KRIS dapat meningkatkan mutu layanan bagi peserta dan keberlangsungan JKN.
Selanjutnya, drg.Yuli Astuti Saripawan M.Kes. selaku Direktur Pelayanan Kesehatan Rujukan, Kementrian Kesehatan menyampaikan KRIS mengamanatkan adanya kesamaan dan keadilan standar kelas perawatan yang mempunyai 12 kriteria berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024.
1. Komponen bangunan yang digunakan tidak memiliki tingkat porositas yang tinggi.
2. Ventilasi udara memenuhi pertukaran udara pada ruang perawatan biasa minimal 6 (enam) kali pergantian udara per jam.
3. Pencahayaan ruangan buatan mengikuti kriteria standar 250 lux untuk penerangan dan 50 lux untuk pencahayaan tidur.
4. Kelengkapan tempat tidur berupa adanya 2 (dua) kotak kontak dan nurse call pada setiap tempat tidur.
5. Adanya nakas per tempat tidur.
6. Dapat mempertahankan suhu ruangan mulai 20 sampai 26 derajat celcius.
7. Ruangan telah terbagi atas jenis kelamin, usia, dan jenis penyakit (infeksi dan non infeksi).
8. Kepadatan ruang rawat inap maksimal 4 (empat) tempat tidur, dengan jarak antar tepi tempat tidur minimal 1,5 meter.
9. Tirai/partisi dengan rel dibenamkan menempel di plafon atau menggantung.
10. Kamar mandi dalam ruang rawat inap.
11. Kamar mandi sesuai dengan standar aksesibilitas.
12. Outlet oksigen.
Tujuan yakni meningkatkan kenyamanan dan keselamatan pasien serta meningkatkan keadilan layanan.

Kemudian, bagi penyelenggara layanan kesehatan dapat meningkatkan kualitas rawat inap yang terstandar, khususnya terkait keselamatan pasien dan pencegahan infeksi nosokomial.
Lalu, bagi JKN, tujuannya Sustanibilitas pendanaan program jaminan kesehatan nasional serta mengedepankan prinsip asuransi sosial.
Iapun mengajak seluruh pihak untuk bersama membangun komitmen mewujudkan layanan kesehatan yang semakin baik dan berkadilan untuk masyarakat.
Kesimpulan yang disampaikan oleh drg. Saripawan adalah pelaksanaan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) akan tetap dilaksanakan mulai 1 Juli 2025, dengan Kemenkes yang terus melakukan evaluasi dan monitoring terhadap Rumah Sakit (RS).
Berbagai kegiatan koordinasi dan pemantauan dilakukan baik di tingkat pusat (DJSN, Menko PMK, Kemenkeu, Kemenkes, dan BPJS Kesehatan) maupun di tingkat daerah (Dinkes Provinsi dan Kabupaten/Kota serta RS) untuk mempercepat pemenuhan KRIS.
Dinas Kesehatan Provinsi dan Kabupaten/Kota terus mendorong RS untuk mengisi survei dan melakukan verifikasi terhadap 12 kriteria KRIS. RS diberikan waktu hingga 30 Juni 2025 untuk memenuhi kriteria tersebut, dan diminta membentuk tim percepatan implementasi KRIS guna mencapai target yang ditetapkan.
Rektor Universitas Tanjungpura Pontianak Prof. Dr. Garuda Wiko SH., M.Si menyampaikan bahwa pihaknya siap untuk mendukung Pelayanan Prima menuju Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).
RS Universitas Tanjungpura ia katakan semakin baik dari waktu ke waktu berkat BPJS.
"Tata kelola RS Untan itu diperbaiki dengan standar - standar BPJS, secara tidak langsung BPJS ikut memperbaiki tata kelola RS Untan," ujarnya.
Dengan penduduk hampir 6 juta jiwa di seluruh Kalbar Garuda Wiko menyampaikan masalah kesehatan akan menjadi prioritas kedepannya.
Oleh karena itu, pelayanan prima menuju KRIS harus dapat menunjang layanan kesehatan yang baik untuk masyarakat.
Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Barat, dr. Harisson, M.Kes., menghimbau kepada seluruh rumah sakit yang ada di Kalbar untuk menerapkan penyesuaian dengan standar dan kriteria yang ditetapkan sebagai rumah sakit Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).
Kesehatan adalah salah satu aspek penting dalam pembangunan manusia yang berkelanjutan.
Pemerintah, dalam hal ini Kementerian Kesehatan, telah mencanangkan target dengan Sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) tahun 2025 sebagai upaya untuk memastikan bahwa setiap kamar rumah sakit di seluruh Indonesia, termasuk di Kalimantan Barat, dapat memberikan kenyamanan, keamanan dan pelayanan terbaik bagi masyarakat.
Provinsi Kalimantan Barat, sebagai salah satu wilayah yang terus berkembang, memerlukan peningkatan kualitas di berbagai sektor, termasuk pelayanan kesehatan.
"Kita harus berkomitmen, bekerja sama dan saling mendukung dalam proses transisi ini, baik dari sarana prasarana maupun kualitas pelayanan harus terapkan sebagai rumah sakit KRIS," imbuhnya saat membuka secara resmi Seminar Pelayanan Prima Menuju KRIS 2025 di Auditorium Untan.
Harisson menjelaskan bahwa hal tersebut berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 tentang Jaminan Kesehatan yang bertujuan memastikan masyarakat Indonesia khususnya masyarakat wilayah Kalbar mendapatkan akses terhadap layanan berkualitas.
"Ini nantinya akan diberlakukan tanggal 1 Juli 2025, dan mudah-mudahan semua rumah sakit yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan akan mempersiapkan kelas rawat inap standar seperti yang dimaksud dalam Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024," jelasnya.
Dirinya berharap hal tersebut dapat meningkatkan pelayanan terhadap pasien terutama kepada pasien BPJS yang dirawat di rumah sakit yang ada di Kalbar.
"Setiap Direktur Rumah Sakit harus memastikan bahwa pelayanan harus berfokus kepada pasien maupun keluarga pasien. Pasien itu harus benar-benar diperhatikan, kemudian diberikan hak, diperlakukan dengan penuh senyum, pelayanan penuh kegembiraan, maka hal itu sudah melebihi dari ekspektasi mereka (pasien dan keluarga pasien)," tutup Harisson.
Sementara itu, Direktur Rumah Sakit Universitas Tanjungpura, dr. Mira Delima Asikin, MMR., Sp., PD., sebagai penyelenggara Seminar tersebut mengungkapkan bahwa RS Untan juga sedang mempersiapkan sarana prasarana menuju KRIS 2025.
"Doakan kami bisa mempersiapkan semuanya dengan baik sesuai dengan arahan Kementerian Kesehatan. Memang rata-rata sedikit kekurangan di rumah sakit itu ada di sarana dan prasarana, jadi kami akan mempersiapkan ruangan-ruangan dan segala perlengkapannya," ujar Mira.
Menanggapi pesan dari Pj. Gubernur terkait pelayanan, Direktur Rumah Sakit Untan akan mengutamakan hal-hal tersebut yakni rumah sakit yang ramah dan peduli.
"Karena dengan keramahan dan kepedulian kita sebagai tenaga kesehatan, pasien dapat kita rangkul dan tentunya hasil outcomenya terhadap pasien selain kesembuhan adalah kenyamanan," tutupnya.
Dengan semangat bersama, diharapkan seluruh rumah sakit di Kalimantan Barat dapat mencapai target KRIS 2025.
Melalui seminar ini, diharapkan pula dapat menjadi momentum untuk memperkuat sinergi antara pemerintah, rumah sakit, dan seluruh pemangku kepentingan dalam memberikan pelayanan kesehatan yang berkualitas bagi masyarakat Kalimantan Barat.
- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!
Rumah Sakit Untan
seminar nasional
Pelayanan Prima
Kelas Rawat Inap Standar
Sistem Kelas Rawat Inap Standar
Garuda Wiko
81 Tim Rebut Gelar Juara BBM X AIKA Basketball Tournament 2025 di Pontianak |
![]() |
---|
Pimpin Apel, Wakapolres Tegaskan Komitmen Pelayanan Prima kepada Masyarakat |
![]() |
---|
Dukung Peningkatan IPM di Kalbar, FKIP Untan Resmi Buka Program Doktor Bidang Pendidikan |
![]() |
---|
Universitas Tanjungpura Siap Dukung Program Gema Membangun Desa Pemprov Kalbar |
![]() |
---|
Garuda Wiko Pimpin IKA Undip Kalbar, Fokuskan Program Pendidikan dan Kesehatan di Wilayah Perbatasan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.