Rumah Sakit Untan Pontianak gelar Seminar Nasional Pelayanan Prima menuju KRIS 2025
Setiap Direktur Rumah Sakit harus memastikan bahwa pelayanan harus berfokus kepada pasien maupun keluarga pasien.
Penulis: Ferryanto | Editor: Jamadin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID. PONTIANAK- Rumah Sakit Universitas Tanjungpura Pontianak menggelar Seminar Nasional Pelayanan Prima menuju Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) 2025.
Bertempat di Auditorium Universitas Tanjungpura Pontianak, pada Seminar nasional ini dihadiri oleh PJ Gubernur Kalimantan Barat, Dr. Harisson Azroi, M.Kes., Prof.dr. Nasronuddin, Sp.PD., KPTI-FINASIM, selaku Ketua Asosiasi Rumah Sakit Perguruan Tinggi Negeri Rektor Universitas Tanjungpura Pontianak Prof. Dr. Garuda Wiko, S.H., M.Si., beserta jajaran, dr. Alexander, Sp.PD sebagai pemberi tanggapan Rumah sakit dalam penerapan KRIS, para Bupati dan Walikota se-Kalimantan Barat, para Kepala Dinas Kesehatan, serta para Direktur rumah sakit yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.
Lalu, selaku narasumber pada Seminar ini yakni Direktur Utama BPJS Prof. dr. Ali Ghufron Mukti, M. Sc., Ph.D., AAK, kemudian drg Yuliastuti Saripawan,Direktur Pelayanan Kesehatan Rujukan, Kementrian Kesehatan M.Kes.
Dalam paparan materinya, Prof. dr. Ali Ghufron Mukti, M. Sc., Ph.D., AAK, menyampaikan berdasarkan data cakupan kepesertaan Program JKN pada bulan Oktober 2024, tercatat sebanyak 277.717.626 jiwa atau sekitar 98,32 persen dari total penduduk Indonesia telah terdaftar. Keberhasilan ini menandai pencapaian Indonesia dalam mencapai Universal Health Coverage (UHC), yang mendapatkan pengakuan internasional dari International Social Security Association (ISSA). Penghargaan ini diserahkan langsung oleh Presiden ISSA, Mohammed Azman, kepada Wakil Presiden RI di Jakarta pada tanggal 8 Agustus 2024.
• Prodi Pendidikan IPS FKIP Untan Gelar Seminar Literasi Digital untuk Mahasiswa
Harapannya, melalui KRIS dapat meningkatkan mutu layanan bagi peserta dan keberlangsungan JKN.
Selanjutnya, drg.Yuli Astuti Saripawan M.Kes. selaku Direktur Pelayanan Kesehatan Rujukan, Kementrian Kesehatan menyampaikan KRIS mengamanatkan adanya kesamaan dan keadilan standar kelas perawatan yang mempunyai 12 kriteria berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024.
1. Komponen bangunan yang digunakan tidak memiliki tingkat porositas yang tinggi.
2. Ventilasi udara memenuhi pertukaran udara pada ruang perawatan biasa minimal 6 (enam) kali pergantian udara per jam.
3. Pencahayaan ruangan buatan mengikuti kriteria standar 250 lux untuk penerangan dan 50 lux untuk pencahayaan tidur.
4. Kelengkapan tempat tidur berupa adanya 2 (dua) kotak kontak dan nurse call pada setiap tempat tidur.
5. Adanya nakas per tempat tidur.
6. Dapat mempertahankan suhu ruangan mulai 20 sampai 26 derajat celcius.
7. Ruangan telah terbagi atas jenis kelamin, usia, dan jenis penyakit (infeksi dan non infeksi).
8. Kepadatan ruang rawat inap maksimal 4 (empat) tempat tidur, dengan jarak antar tepi tempat tidur minimal 1,5 meter.
9. Tirai/partisi dengan rel dibenamkan menempel di plafon atau menggantung.
Rumah Sakit Untan
seminar nasional
Pelayanan Prima
Kelas Rawat Inap Standar
Sistem Kelas Rawat Inap Standar
Garuda Wiko
81 Tim Rebut Gelar Juara BBM X AIKA Basketball Tournament 2025 di Pontianak |
![]() |
---|
Pimpin Apel, Wakapolres Tegaskan Komitmen Pelayanan Prima kepada Masyarakat |
![]() |
---|
Dukung Peningkatan IPM di Kalbar, FKIP Untan Resmi Buka Program Doktor Bidang Pendidikan |
![]() |
---|
Universitas Tanjungpura Siap Dukung Program Gema Membangun Desa Pemprov Kalbar |
![]() |
---|
Garuda Wiko Pimpin IKA Undip Kalbar, Fokuskan Program Pendidikan dan Kesehatan di Wilayah Perbatasan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.