Public Service

Jarang Digunakan Berobat, Aturan Baru BPJS Kesehatan PBI Akan Dinonaktifkan Otomatis Untuk Penerima?

Pertanyaannya, apakah kepesertaan BPJS Kesehatan PBI dapat otomatis dinonaktifkan apabila jarang digunakan berobat?

Editor: Peggy Dania
Dok. BPJS
Ilustrasi. Suasana pelayanan di kantor BPJS Kesehatan. Peserta BPJS Kesehatan bisa mendapatkan layanan kesehatan gratis seumur hidup, baik itu untuk kepesertaan Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang iurannya ditanggung pemerintah maupun peserta non-PBI. 

Cara Mengaktifkan Kembali PBI JKN

  • Menghubungi BPJS Kesehatan care center 165 untuk memastikan status PBI Jaminan Kesehatan.
  • Melapor ke Dinas Sosial setempat dengan membawa kartu peserta JKN, KTP, dan KK.
  • Petugas akan memvalidasi berkas jika dianggap layak, Dinas Sosial akan memberikan surat keterangan BPJS Kesehatan untuk melakukan aktivasi kembali.

Sementara bagi peserta PBI yang status kepesertaannya nonaktif lebih dari enam bulan, perlu membawa dokumen, seperti KTP dan KK, ke Dinas Sosial untuk didaftarkan kembali ke dalam DTKS.

Demikian penjelasan mengenai ketentuan penonaktif BPJS Kesehatan PBI yang perlu diketahui pesertanya. (*)

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved