Pilwako Singkawang 2024

Bawaslu Kota Singkawang Beri Jawaban Dugaan Pelanggaran Kampanye, Hendro : Masih Kami Proses

Ia pun menerangkan terkait tuntutan massa aksi, bahwa pihak Bawaslu Kota Singkawang tengah memproses dugaan pelanggaran kampanye tersebut.

Penulis: Widad Ardina | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Widad Ardina
Ketua Bawaslu Kota Singkawang, Hendro Susanto saat diwawancarai awak media, pada Senin 4 November 2024. Ia menerangkan terkait tuntutan massa aksi, bahwa pihak Bawaslu Kota Singkawang tengah memproses dugaan pelanggaran kampanye tersebut. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINGKAWANG - Ketua Bawaslu Kota Singkawang, Hendro Susanto menjelaskan pada tanggal 16 Oktober 2024, sudah melakukan rapat konsultasi dengan LO masing paslon dan menyatakan penafsiran dari Bawaslu RI terkait dengan bazar.

"Ketua Bawaslu RI menyatatakan bahwa tafsir terkait dengan bazar, ia menyampaikan pandangan bahwa 50 persen besaran diskon itu menjadi acuan dalam penanganan pelanggaran," katanya saat diwawancarai awak media, pada Senin 4 November 2024.

Ia pun menerangkan terkait tuntutan massa aksi, bahwa pihak Bawaslu Kota Singkawang tengah memproses dugaan pelanggaran kampanye tersebut.

"Saya sampaikan diawal bahwa kita saat ini lagi proses," ungkapnya.

Kemudian, dijelaskannya pada hari ini, Senin 4 November 2024 setelah pembahasan Gakkumdu yang pertama. Langkah Bawaslu Kota Singkawang selanjutnya dalam rentang waktu 3 hari akan melakukan klarifikasi atau pemanggilan saksi-saksi.

Baca juga: Berdirinya Rumah Ibadah yang Saling Berdekatan Di Kota Singkawang, Ciptakan Toleransi

"Selanjutnya setelah semua saksi kita panggil dan juga terduga pelaku, akan dilakukan pembahasan kedua 5 hari setelah hari," ungkapnya.

Lalu, direncanakan pada tanggal 9 November 2024 mendatang, Bawaslu Kota Singkawang akan mengadakan pembahasan Gakkumdu terakhir. Maka, lebih lanjut ia menjelaskan dari pembahasan tersebut akan memutuskan dugaan pelanggaran tersebut.

"Nanti disitu akan diputuskan oleh Gakkumdu, terkait pelanggaran kampanye tersebut, termasuk pelanggaran pidana atau bukan," jelasnya.

Ia menerangkan jika hasilnya menunjukan pelanggaran pidana maka akan dilanjutkan kepada pihak kepolisian. Namun, jika tidak ada unsur pelanggaran, maka akan dibuatkan BA pembahasan.

"Yang intinya bahwa disepakati oleh Gakkumdu, bahwa ini tidak ada unsur pelanggaran," pungkasnya. (*)

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved