Pilkada Serentak 2024

Tim Gabungan Tertibkan APK dan APS yang Pasang Ditempat Terlarang 

Candra Apriansyah mengatakan bahwa penertiban APK dan APS yang melanggar ini merujuk kepada ketentuan SK KPU Sanggau dan Perda penertiban umum.

Penulis: Hendri Chornelius | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Hendri Chornelius
Tim dari Bawaslu, Sat Pol PP, Polri dan Dishub Kabupaten Sanggau saat rapat di Aula Kantor Bawaslu Sanggau, Kalimantan Barat, Kamis 31 Oktober 2024. Rapat dilaksanakan sebelum menertibkan sejumlah alat peraga kampanye (APK) dan plat peraga sosialisasi (APS) yang terpasang dilokasi terlarang di Kota Sanggau. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SANGGAU - Tim dari Bawaslu, Sat Pol PP, Polri dan Dishub Kabupaten Sanggau menertibkan sejumlah alat peraga kampanye (APK) dan alat peraga sosialisasi (APS) yang terpasang dilokasi terlarang di Kota Sanggau, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, Kamis 31 Oktober 2024.

Lokasi yang dilarang sesuai SK KPU Sanggau nomor 848 yaitu di taman stombal, samping kiri depan gereja katedral, taman Aronkg Belopa, Bundaran Masjid Agung, Taman Perahu Layar, Lapangan Tenis Tanjung Sekayam, Samping Kanan Gedung Dekranasda, Samping Kanan Depan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Depan TK Bhayangkari, dan di median Jalan Jenderal Sudirman dan Jalan Ahmad Yani, samping kiri simpang Jalan Perintis, dan di depan Hotel Emerald.

Anggota Bawaslu Kabupaten Sanggau, Candra Apriansyah mengatakan bahwa penertiban APK dan APS yang melanggar ini merujuk kepada ketentuan SK KPU Sanggau dan Perda penertiban umum.

"Hasil pendataan Bawaslu Sanggau ada 7 APK terdiri dari spanduk dan baliho. Sementara yang paling banyak ditertibkan adalah APS atau bendera partai yang berjumlah 273 buah," katanya, Jumat 1 November 2024.

Baca juga: Yuvenalis Krismono Jabat Ketua Badan Kehormatan DPRD Sanggau 

Candra mengatakan, yang ditertibkan pada hari ini hanya di sekitaran Kota Sanggau, sedangkan untuk di Kecamatan-Kecamatan masih menunggu validasi data. "Untuk penertiban ini, kita menyasar jalan protokol kota Sanggau. Di median-median jalan Ahmad Yani dan Jenderal Sudirman," katanya.

Candra menambahkan bahwa sebelum dilakukan penertiban, pihaknya sudah mengimbau ke pasangan calon untuk menertibkan secara mandiri APK maupun APS yang terpasang ditempat yang dilarang.

"Surat Imbauan tersebut kami kirim tiga hari sebelum penertiban, atau tepatnya hari Senin tanggal 28 Oktober kemarin kepada Paslon maupun ke Lo Paslon," tuturnya.

Oleh karenanya, Candra berharap tim sukses maupun pasangan calon bisa berkerja sama untuk menaati aturan yang sudah ada terkait lokasi pemasangan APK dan APS. "Harapan kami semua pihak bisa taat kepada aturan yang sudah ada, tidak memasang APK maupun APS dilokasi yang dilarang,"pungkasnya. (*)

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved