Pilkada Serentak 2024
Tim Gabungan Tertibkan APK dan APS yang Pasang Ditempat Terlarang
Candra Apriansyah mengatakan bahwa penertiban APK dan APS yang melanggar ini merujuk kepada ketentuan SK KPU Sanggau dan Perda penertiban umum.
Penulis: Hendri Chornelius | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SANGGAU - Tim dari Bawaslu, Sat Pol PP, Polri dan Dishub Kabupaten Sanggau menertibkan sejumlah alat peraga kampanye (APK) dan alat peraga sosialisasi (APS) yang terpasang dilokasi terlarang di Kota Sanggau, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, Kamis 31 Oktober 2024.
Lokasi yang dilarang sesuai SK KPU Sanggau nomor 848 yaitu di taman stombal, samping kiri depan gereja katedral, taman Aronkg Belopa, Bundaran Masjid Agung, Taman Perahu Layar, Lapangan Tenis Tanjung Sekayam, Samping Kanan Gedung Dekranasda, Samping Kanan Depan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Depan TK Bhayangkari, dan di median Jalan Jenderal Sudirman dan Jalan Ahmad Yani, samping kiri simpang Jalan Perintis, dan di depan Hotel Emerald.
Anggota Bawaslu Kabupaten Sanggau, Candra Apriansyah mengatakan bahwa penertiban APK dan APS yang melanggar ini merujuk kepada ketentuan SK KPU Sanggau dan Perda penertiban umum.
"Hasil pendataan Bawaslu Sanggau ada 7 APK terdiri dari spanduk dan baliho. Sementara yang paling banyak ditertibkan adalah APS atau bendera partai yang berjumlah 273 buah," katanya, Jumat 1 November 2024.
Baca juga: Yuvenalis Krismono Jabat Ketua Badan Kehormatan DPRD Sanggau
Candra mengatakan, yang ditertibkan pada hari ini hanya di sekitaran Kota Sanggau, sedangkan untuk di Kecamatan-Kecamatan masih menunggu validasi data. "Untuk penertiban ini, kita menyasar jalan protokol kota Sanggau. Di median-median jalan Ahmad Yani dan Jenderal Sudirman," katanya.
Candra menambahkan bahwa sebelum dilakukan penertiban, pihaknya sudah mengimbau ke pasangan calon untuk menertibkan secara mandiri APK maupun APS yang terpasang ditempat yang dilarang.
"Surat Imbauan tersebut kami kirim tiga hari sebelum penertiban, atau tepatnya hari Senin tanggal 28 Oktober kemarin kepada Paslon maupun ke Lo Paslon," tuturnya.
Oleh karenanya, Candra berharap tim sukses maupun pasangan calon bisa berkerja sama untuk menaati aturan yang sudah ada terkait lokasi pemasangan APK dan APS. "Harapan kami semua pihak bisa taat kepada aturan yang sudah ada, tidak memasang APK maupun APS dilokasi yang dilarang,"pungkasnya. (*)
- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!
Pilkada Serentak 2024
Alat Peraga Kampanye
Bawaslu Sanggau
alat peraga sosialisasi
Kabupaten Sanggau
Kalimantan Barat
Pilkada 2024, Pengamat Politik Kalbar Nilai Perlu Evaluasi Peningkatan Partisipasi Pemilih |
![]() |
---|
Partisipasi Pemilih di Sintang Kurang dari 80 Persen, Endang Ungkap Faktor Penyebabnya |
![]() |
---|
Tingkat Partisipasi Pemilih di Kota Singkawang Alami Penurunan |
![]() |
---|
Ketua KPU Sebut Partisipasi Pemilih Pilkada di Kapuas Hulu Capai 81,39 Persen |
![]() |
---|
MENANG Pilkada Sintang, Syarif Abdullah Terima Kunjungan Pasangan Bala Ronny di Kantor Partai Nasdem |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.