Diduga Jadi Pengedar, Perempuan di Jawai Sambas Diciduk Polisi Amankan 23 Gram Sabu
AKP Sadoko Kasih, mengungkapkan, penangkapan Usu merupakan hasil dari informasi masyarakat yang melaporkan aktivitas mencurigakan terkait peredaran na
Penulis: Imam Maksum | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SAMBAS - Seorang perempuan berinisial S alias Usu diciduk Polisi atas dugaan mengedarkan narkotika jenis shabu, Rabu 30 Oktober 2024.
Usu dibekuk Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sambas di sebuah rumah kontrakan di Kecamatan Jawai Selatan, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat.
Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya 13 plastik klip berisi kristal putih diduga shabu total berat 23 gram.
Kapolres Sambas AKBP Sugiyatmo melalui Kasi Humas Polres Sambas AKP Sadoko Kasih membenarkan pihaknya telah menangkap S alias Usu.
"Polres Sambas berhasil menangkap seorang pengedar narkoba jenis shabu, inisial S alias Usu, dalam sebuah penggerebekan yang dilakukan di wilayah Kecamatan Jawai, Kabupaten Sambas," kata AKP Sadoko Kasih, Kamis 31 Oktober 2024.
AKP Sadoko Kasih, mengungkapkan, penangkapan Usu merupakan hasil dari informasi masyarakat yang melaporkan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba di wilayah tersebut.
• Sipir Rutan Putussibau Gagalkan Penyelundupan Sabu di Paket Cabe Kering
"Penangkapan dilakukan pada Rabu, 30 Oktober 2024, sekitar pukul 00.30 WIB, setelah tim melakukan penyelidikan intensif," ungkapnya.
Dia menuturkan, berdasarkan informasi yang diterima, S diduga sering mengedarkan narkotika di wilayah Kecamatan Jawai.
"Tim Satresnarkoba kemudian melakukan penggerebekan di sebuah rumah kontrakan dan berhasil mengamankan S beserta barang bukti," jelasnya.
Saat penggerebekan, petugas menemukan 13 paket plastik klip berisi butiran kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu, dengan total berat bruto mencapai 23 gram.
Selain itu, ucap dia, barang bukti lain seperti timbangan digital, pipet plastik, dan sejumlah uang tunai juga turut disita.
"Semua barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Sambas untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ungkapnya.
Dia menambahkan, tersangka S akan dikenakan pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Pihak kepolisian berkomitmen untuk menindaklanjuti kasus ini dengan serius, guna memberantas peredaran narkoba di daerah tersebut," katanya.
Langkah selanjutnya, Satresnarkoba akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap S serta melengkapi berkas penyidikan.
Tangkap Pengedar Sabu
Pengedar Sabu
Kecamatan Jawai
Polres Sambas
Kapolres Sambas
AKBP Sugiyatmo
Sambas
Kalimantan Barat
Kalbar
Kamis 31 Oktober 2024
Rabu 30 Oktober 2024
Polres Kapuas Hulu Gelar Gerakan Pangan Murah untuk Bantu Masyarakat dapatkan Sembako Terjangkau |
![]() |
---|
Kapolres Kapuas Hulu Tatap Muka Bersama Tokoh dan Stakeholder untuk Wujudkan Kamtibmas Kondusif |
![]() |
---|
Satbrimob Polda Kalbar Karya Bakti di Makam Pahlawan Menyambut HUT ke-80 Republik Indonesia |
![]() |
---|
Bekali PNS Calon Purna Tugas Kubu Raya, Bank Kalbar Telah Siapkan Program KUR hingga Investasi Emas |
![]() |
---|
Polsek Entikong gelar Anev : Tegaskan Prinsip Responsif, Solutif dan Kemitraan untuk Pelayanan Prima |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.