Pilkada Serentak 2024
Bawaslu Mempawah Tertibkan Puluhan APK Calon Kepala Daerah yang Terpasang Melanggar Ketentuan
"Untuk total APK yang diamankan hari ini sebanyak 77 APK, terdiri dari 57 reklame, 3 poster, dan 17 spanduk," jelas Hanise.
Penulis: Ramadhan | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, MEMPAWAH - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Mempawah melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, serta Calon Bupati dan Wakil Bupati yang terpasang di titik-titik terlarang, Rabu 30 Oktober 2024.
Ada sebanyak 77 APK yang ditertibkan, terdiri dari reklame, poster, dan spanduk, yang pemasangannya telah dilarang berdasarkan Surat Keputusan (SK) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mempawah Nomor 402 tentang penetapan lokasi pemasangan alat peraga kampanye dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mempawah Tahun 2024.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Mempawah, Hanise mengatakan, penertiban dilakukan karena adanya pelanggaran pemasangan APK di tempat-tempat terlarang seperti mana yang telah ditetapkan oleh KPU.
"Sebelum melakukan penertiban ini, Bawaslu terlebih dahulu melakukan rapat koordinasi kepada tim kampanye atau Lo Paslon, baik Paslon Cagub maupun Cabup. Dimana pada rapat tersebut Bawaslu minta kepada tim Paslon untuk menertibkan sendiri APK yang diduga melanggar tersebut, namun sampai batas waktu yang diberikan tim Paslon tidak melakukan penertiban, sehingga kita bergerak untuk menertibkannya," tegas Hanise.
Dijelaskan Hanise, penertiban dilaksanakan Tim Bawaslu Mempawah bersama Satpol PP, Dinas Perhubungan, Kepolisian, serta melibatkan Panwascam.
Baca juga: Cegah Radikalisme, FKPT Kalbar Gelar Gerakan Muda Bangga Bernegara dan Beragama di Mempawah
"Hari ini kita melakukan penertiban APK yang terpasang melanggar ketentuan. Jalur penertiban yakni jalan protokol Mempawah batas kota Desa Pasir sampai Sungai Pinyuh perbatasan Desa Galang," ujar Hanise.
"Di Kecamatan Anjongan dan Sadaniang juga ada penertiban dari Panwascam bersama tim. Sehingga total yng ditertibkan pada hari ini ada sebanyak 77 APK, baik itu pasangan Cagub dan Cawagub, maupun bupati dan wakil bupati," lanjut Hanise menjelaskan.
Hanise mengatakan, APK yang telah ditertibkan diangkut dan dikumpulkan di Kantor Bawaslu Mempawah.
"Untuk total APK yang diamankan hari ini sebanyak 77 APK, terdiri dari 57 reklame, 3 poster, dan 17 spanduk," jelas Hanise.
Hanise mengatakan, penertiban APK yang dilakukan merupakan tindak lanjut dari peraturan yang telah ditetapkan oleh KPU.
"Penertiban yang telah kita lakukan ini ialah terhadap APK yang dipasang di lokasi terlarang, baik itu APK Cagub dan Cawagub maupun APK Cabup dan Cawabup. Penertiban ini akan ikut dilaksanakan di tiap-tiap kecamatan hasil koordinasi dengan Panwascam," tegas Hanise. (*)
- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!
Pilkada Mempawah 2024
Bawaslu Mempawah
Alat Peraga Kampanye
Pilkada Serentak 2024
Kabupaten Mempawah
Kalimantan Barat
Pilkada 2024, Pengamat Politik Kalbar Nilai Perlu Evaluasi Peningkatan Partisipasi Pemilih |
![]() |
---|
Partisipasi Pemilih di Sintang Kurang dari 80 Persen, Endang Ungkap Faktor Penyebabnya |
![]() |
---|
Tingkat Partisipasi Pemilih di Kota Singkawang Alami Penurunan |
![]() |
---|
Ketua KPU Sebut Partisipasi Pemilih Pilkada di Kapuas Hulu Capai 81,39 Persen |
![]() |
---|
MENANG Pilkada Sintang, Syarif Abdullah Terima Kunjungan Pasangan Bala Ronny di Kantor Partai Nasdem |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.