WNA Asal China di Bunut Hulu Diperingatkan Urus Izin Mutasi Tinggal ke Kapuas Hulu 

"Seorang WNA tersebut memiliki Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) sampai tahun tahun 2025, sehingga tidak ada masalah, dan sebagai pekerja

|
Penulis: Sahirul Hakim | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/SAHIRUL HAKIM
Petugas Imigrasi Putussibau bersama tim gabungan Timpora, saat melakukan pemeriksaan adminstrasi Keimigrasian WNA asal China yang bekerja sebagai tenaga ahli peneliti emas, di Desa Nanga Semangut, Kecamatan Bunut Hulu, Kabupaten Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat, Selasa 29 Oktober 2024. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAPUAS HULU - Imigrasi Putussibau, Kabupaten Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat, bersama tim gabungan yang masuk dalam Timpora melaksanakan operasi pengawasan terhadap keberadaan warga negara asing (WNA) yang berada di wilayah Kapuas Hulu, Selasa 29 Oktober 2024.

Operasi gabungan tersebut melakukan pemantauan terhadap seorang WNA asal Negara China yang sedang berada di tempat laboratorium penelitian emas, Desa Nanga Semangut, Kecamatan Bunut Hulu.

Dalam pelaksanaan operasi tersebut, seorang WNA asal China itu sangat komperatif saat didatangi oleh petugas tim gabungan Timpora Imigrasi Putussibau, untuk dimintai administrasi Keimigrasian. 

Kepala Informasi dan Intelijen Penindakan Keimigrasian, Imigrasi Putussibau, Joenari Anthony Marpaung menyatakan, keberadaan WNA tersebut sebagai peneliti lokasi emas di wilayah Desa Nanga Semangut, yang dikerjakan salah satu perusahaan. 

Forkompincam Empanang Kapuas Hulu Bakar Mesin PETI

"Seorang WNA tersebut memiliki Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) sampai tahun tahun 2025, sehingga tidak ada masalah, dan sebagai pekerja tenaga ahli peneliti emas di Desa Nanga Semangut," ujarnya.

Hanya saja jelas Joenari, persoalan seorang WNA tersebut adalah lokasi izin tinggal berada di Jakarta, sehingga Imigrasi Putussibau untuk mendesak yang bersangkutan segera mengurus mutasi alamat izin tinggal dari Jakarta ke Kapuas Hulu.

"Kami sudah memberikan peringatan ke seorang WNA asal China itu untuk segera mengurus mutasi alamat izin tinggal dari Jakarta ke Kapuas Hulu, dan peringatan ini selama 30 hari setelah mendapatkan peringatan, kalau tidak diurus hingga 30 hari, akan diberikan tindakan tegas sesuai dengan aturan atau undang-undang keimigrasian," ungkapnya.

Perwakilan pihak perusahaan, Kamaruzzaman menyampaikan, terkait mutasi izin tinggal WNA yang dikerjakan oleh pihaknya, sudah dalam proses mutasi. 

"Pastinya dengan segera akan selesai urusan mutasi izin tinggal tersebut dari Jakarta ke Kapuas Hulu," ujarnya.

Kamaruzzaman berjanji, akan segera menyelesaikan mutasi izin tinggal sementara bagi seorang WNA asal China dari Jakarta ke Kapuas Hulu

"Mudah-mudahan dalam waktu dekat segera selesai," ungkapnya. (*)

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved