DPRD Singkawang Heboh
Kuasa Hukum Oknum Anggota DPRD Singkawang Tersangka Dugaan Kasus Cabul Ajukan Sidang Praperadilan
Menurutnya, Laporan Polisi (LP) dan Surat Perintah Penyidik (Sprindik) terbit di tanggal yang sama. Bahkan kata dia, Laporan Polisi juga model B.
Penulis: Widad Ardina | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINGKAWANG - Sidang perdana praperadilan gugatan status penetapan tersangka, Anggota DPRD Kota Singkawang, Herman digelar pada Senin, 21 Oktober 2024 di Pengadilan Negeri (PN) Kota Singkawang.
Kuasa Hukum tersangka, Akbar Hidayatullah, menerangkan hasil persidangan dihari pertama ini, hanya melakukan pemeriksaan dokumen para pihak terkait termohon maupun pemohon.
Lalu penentuan agenda sidang, dan terakhir pembacaan dari pemohonan oleh pemohon.
Alasan Akbar mengajukan sidang praperadilan ini, menurutnya pihak Penyidik/Kepolisan diduga tidak melakukan penyelidikan terlebih dahulu terhadap penetapan status tersangka atas dugaan kasus pencabulan anak dibawah umur.
"Intinya pada garis besarnya, memang perkara ini tidak ada penyelidikan," katanya saat diwawancarai awak media usai sidang.
Baca juga: Polres Gelar Rekontruksi Kasus Dugaan Pencabulan Anak Oleh Oknum DPRD Kota Singkawang
Menurutnya, Laporan Polisi (LP) dan Surat Perintah Penyidik (Sprindik) terbit di tanggal yang sama. Bahkan kata dia, Laporan Polisi juga model B.
"LP model umum, bukan LP dari anggota polisi," ungkapnya.
Lanjutnya, pada saat menerima proses pelaporan, menjalankan penyidikan bahkan menetapkan tersangka di tanggal 16 Agustus 2024, kliennya masih sebagai peserta Pemilu.
Ia pun menambahkan optimis untuk hasil keputusan sidang prapradilan atas penetapan tersangka yang dijadwalkan pada Senin mendatang.
"Namanya inikan bagian dari usaha dan kita optimislah. Karna memang tadi, faktor-faktor utamanya adalah proses ini perkaranya belum bisa dipastikan kapan dan tiba-tiba sprindik dan LP terbit ditanggal yang sama," katanya. (*)
- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!
Putusan 12 Tahun Penjara untuk Oknum DPRD Singkawang Disambut Baik Pendamping Hukum Korban |
![]() |
---|
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Singkawang Kabulkan Restitusi Rp130 Juta untuk Korban Anak |
![]() |
---|
Terdakwa Oknum DPRD Singkawang Divonis 12 Tahun Penjara, KPAD Kalbar Apresiasi Putusan Hakim |
![]() |
---|
Oknum Anggota DPRD Singkawang Divonis 12 Tahun Penjara, Kuasa Hukum: Kami Tunggu Salinan Putusan |
![]() |
---|
VONIS Oknum Anggota DPRD Singkawang yang Terbukti Cabuli Anak di Bawah Umur |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.