Kabinet Prabowo Gibran

Yusril Ihza Mahendra Jadi Menteri Termiskin, Cuman Punya Aset Rp20 Juta, Cek Rincian Hartanya

Ia pernah bekerja di Sekretariat Negara sebagai penulis pidato Presiden Soeharto dan B.J. Habibie.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Sekretariat Presiden
Yusril Ihza Mahendra saat diumumkan jadi Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Indonesia di Kabinet Prabowo Gibran atau Kabinet Merah Putih. Pengumuman itu disampaikan Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Jakarta, 20 Oktober 2024 malam. Yusril kini dinyatakan sebagai Menteri termiskin. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Yusril Ihza Mahendra resmi jadi Menteri termiskin di Kabinet Prabowo Gibran atau Kabinet Merah Putih.

Ia sebelumnya dilantik menjadi Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Indonesia pada 21 Oktober 2024 di Istana Negara, Jakarta.

Yusril Ihza Mahendra dikenal sebagai advokat dan pakar hukum tata negara.

Ia adalah sosok yang hampir menjadi Presiden Ke-4.

Profil dan Harta Kekayaan Yusril Ihza Mahendra, Calon Menko Hukum & HAM Kabinet Prabowo Gibran

Ia pernah bekerja di Sekretariat Negara sebagai penulis pidato Presiden Soeharto dan B.J. Habibie.

Kariernya begitu cemerlang hingga pernah jadi Menteri Sekretaris Negara Indonesia di era Presiden SBY.

Ia juga pernah dipercaya menjabat sebagai Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (Menkumham) di era Presiden Megawati.

Tak hanya itu, di era Presiden Gusdur, ia menjabat sebagai Menteri Hukum dan Perundang-undangan Indonesia

Meski begitu, Yusril Ihza Mahendra tercatat sebagai Menteri termiskin di Kabinet Prabowo Gibran.

Sebagai penyelenggara negara, Yusril Ihza Mahendra diamanahkan melaporkan Harta Kekayaannya kepada negara.

Pelaporan tersebut sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Bebas Dari korupsi, Kolusi dan Nepotisme.

Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara atau LHKPN sendiri menjadi bagian penting upaya mencegah tindak korupsi.

Penyampaian LHKPN selama Wajib LHKPN menjabat dilakukan secara periodik setiap 1 tahun sekali atas Harta Kekayaan yang dimiliki per posisi 31 Desember.

LHKPN itu diserahkan kepada KPK paling lambat tanggal 31 Maret pada tahun berikutnya.

Harta Kekayaan Yusril Ihza Mahendra, Ketum PBB yang Sebut Proporsional Terbuka Tak Sesuai UUD 1945

Harta Kekayaan Yusril Ihza Mahendra

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved