Kekayaan Pejabat

Harta Kekayaan Yusril Ihza Mahendra, Ketum PBB yang Sebut Proporsional Terbuka Tak Sesuai UUD 1945

Yusril Ihza Mahendra menyoroti sejumlah pasal dalam Undang Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum tak sesuai dengan UUD 1945.

|
Kolase Tribun Pontianak
Kolase Ketua Umum PBB Yusril Ihza Mahendra saat sidang uji materiil UU 7/2017 tentang Pemilihan Umum Sistem Proporsional Terbuka, di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Rabu 8 Maret 2023. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra mengatakan bahwa sistem proporsional terbuka pada pemilu bertentangan dengan UUD 1945.

Hal ini disampaikannya saat memberikan keterangan selaku pihak terkait pada sidang uji materiil UU 7/2017 tentang Pemilihan Umum Sistem Proporsional Terbuka, di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Rabu 8 Maret 2023.

Yusril Ihza Mahendra menyoroti sejumlah pasal dalam Undang Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum tak sesuai dengan UUD 1945.

Sejumlah pasal itu di antaranya Pasal 168 Ayat 2, Pasal 342 Ayat 2, Pasal 353 Ayat 1 huruf d, Pasal 386 Ayat 2 huruf d, Pasal 420 huruf c dan d , Pasal 422 dan Pasal 426 UU Nomor 17/2017 tentang Pemilu.

“(Pasal-pasal tersebut) menyangkut penerapan sistem proporsional terbuka, bertentangan dengan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945,” kata Yusril Ihza Mahendra.

Ia menyebut sistem proporsional terbuka melemahkan hingga mereduksi fungsi dari partai politik sebagai peserta Pemilu.

Baca juga: Cek Berapa Jumlah Harta Kekayaan Erry Widiastono Pengganti Dedi Sunardi yang Dicopot Erick Thorir

Yusril Ihza Mahendra juga mengatakan bahwa sistem proporsional terbuka juga melemahkan kapasitas pemilihan serta menurunkan kualitas Pemilihan Umum.

“Ketentuan pasal, tentang Pemilihan Umum yang mengatur sistem prosporsional terbuka, secara nyata telah bertentangan dengan UUD NRI 1945,” kata dia.

Sekedar informasi, sebelum jadi Ketum PBB, Yusril Ihza Mahendra menjabat sebagai Menteri Sekretaris Negara Indonesia periode 2004–2007.

Saat menjabat sebagai pejabat negara, Yusril Ihza Mahendra pun tercatat cukup rutin melaporkan Harta Kekayaan kepada negara.

Pelaporan Harta Kekayaan itu pun sesuai dengan amanah Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.

Terakhir kali Yusril Ihza Mahendra melaporkan Harta Kekayaan miliknya kepada negara adalah tahun 2007.

Pada laporan terkahir itu, Harta Kekayaan Yusril Ihza Mahendra tercatat turun dibandingkan pada tahun 2004.

Penurunan itu setelah ada data yang ditiadakan dengan keterangan "penghapusan data karena dihibahkan".

Untuk data harta tidak bergerak (tanah dan bangunan) saat dilaporkan 26 November 2004, Yusril memiliki harta senilai Rp 3.229.859.000.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved