Berita Viral

Sritex Resmi Bangkrut Terungkap Penyebab hingga Kronologi Mengapa Bisa Sampai Pailit

Dimana Perusahaan tekstil PT Sri Rejeki Isman Tbk itu bangkrut akrena utang menggunung mencapai triliunan rupiah jadi penyebabnya.

Editor: Rizky Zulham
Wikimedia Commons/Almuharam
Kantor pusat dan kawasan industri PT Sri Rejeki Isman Tbk. Sritex dinyatakan pailit. Sritex Resmi Bangkrut Terungkap Penyebab hingga Kronologi Mengapa Bisa Sampai Pailit. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Sritex resmi dinyatakan pailit hari ini Jumat 25 Oktober 2024.

Dimana Perusahaan tekstil PT Sri Rejeki Isman Tbk itu bangkrut akrena utang menggunung mencapai triliunan rupiah jadi penyebabnya.

Keputusan pailit Sritex dinyatakan Pengadilan Negeri (PN) Niaga Semarang berdasarkan nomor perkara 2/Pdt.Sus-Homologasi/2024/PN Niaga Smg. 

Perkara itu dimohonkan PT Indo Bharta Rayon selaku kreditur Sritex terhadap para termohon yakni PT Sri Rejeki Isman Tbk, PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratex Industries, dan PT Primayudha Mandirijaya.

Sritex merupakan produsen tekstil penghasil 24 juta potong kain per tahun untuk 40 negara.

Sritex juga pernah mengerjakan busana label ternama dan menyuplai seragam militer untuk 27 negara.

RESMI! Aturan Baru BPKB Elektronik Diterapkan Mulai 2025 Lengkap Cara Mutasi BPKB Lama

Lalu, apa penyebab Sritex dinyatakan pailit?

Penyebab Sritex pailit

Sebelumnya berdasarkan laporan keuangan Desember 2020, total utang Sritex sebesar Rp 17,1 triliun.

Padahal saat itu, total asset Sritex hanya Rp 26,9 triliun.

Sementara, Sritex harus menghidupi lebih dari 17.000 karyawan.

Dikutip dari sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Semarang, PT Indo Bharta Rayon menggugat Sritex sejak 2 September 2024 karena dinilai lalai memenuhi kewajiban membayar utang kepada kreditur.

Sritex awalnya sepakat membayar utang kepada perusahaan itu berdasarkan Putusan Homologasi tertanggal 25 Januari 2022. Namun, pembayaran itu tidak dipenuhi.

PT Indo Bharta Rayon juga meminta PN Niaga Semarang mencabut keputusan pembatalan perdamaian dan penundaan kewajiban pembayaran utang oleh Sritex sesuai kesepakatan sebelumnya.

Hal itu tercantum dalam Putusan Pengadilan Niaga Semarang Nomor No. 12/ Pdt.Sus-PKPU/2021.PN.Niaga.Smg tanggal 25 Januari 2022 mengenai Pengesahan Rencana Perdamaian (Homologasi).

Pemohon selaku kreditur meminta para termohon dinyatakan pailit dengan segala akibat hukumnya karena gagal membayar utang.

Juru Bicara Pengadilan Niaga Kota Semarang Haruno Patriadi menyatakan, pihaknya lalu akan menunjuk kurator dan hakim pengawas untuk menangani hal tersebut.

"Selanjutnya kurator yang akan mengatur rapat dengan para debitur," ujarnya dikutip dari Kompas.com.

Adapun nilai utang Sritex dalam perkara PKPU No. 12/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Niaga Smg itu mencapai Rp 5,5 miliar.

Selaku kreditur, CV Prima Karya adalah kontraktor pabrik Sritex dan anak usahanya.

Pengadilan mengabulkan gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) serta tiga anak usahanya PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratex Industries, dan PT Primayudha Mandirijaya.

Tak hanya perusahaan induk, anak perusahaan Sritez yakni PT Senang Kharisma Textil (SKT) mendapat gugatan PKPU dari PT Bank QNB Indonesia pada 20 April 2021 dan PT Nutek Kawan Mas pada 10 Mei 2021.

Upaya perbaikan dilakukan dengan merestrukturisasi dua anak perusahaan yakni PT Senang Kharisma Textil (SKT) dan PT Rayon Utama Makmur (RUM).

Sritex juga berkomitmem terus membayar utang.

Atas gugatan itu, Sritex selaku debitur berjanji bersikap kooperatif dan terbuka dengan para pemangku kepentingan termasuk bank, pemegang saham dan obligasi, vendor, atau suplier.

Sritex janji mempertahankan operasionalnya. Sebab, perusahaan ini menjadi tempat kerja puluhan ribu karyawan dan berdampak ekonomi bagi sekitarnya.

Terkena masalah lain Selain mengalami kegagalan membayar utang, ada sejumlah masalah yang dialami Sritex seingga mengalami penurunan dan berakhir pailit.

Dimana Sritex mengalami penurunan pendapatan secara drastis akibat Covid-19 dan ada persaingan yang ketat di industri tekstil global.

Perseroan menyatakan, kondisi geopolitik perang di Rusia-Ukrania serta Israel-Palestina menyebabkan terjadinya gangguan supply chain dan penurunan ekspor.

Sebab, terjadi pergeseran prioritas oleh masyarakat kawasan Eropa dan Amerika Serikat.

Kemudian, Sritex menilai ada over supply tekstil dari China di Indonesia yang menyebabkan terjadinya dumping harga.

Produk-produk iytu menyasar negara di luar Eropa termasuk Indonesia.

China juga tidak menerapkan bea masuk antidumping dan tarif barrier maupun nontarif barrier terhadap produknya yang dijual ke luar negeri.

RESMI Harga Baru Penyesuaian Tarif Listrik Per 1 November 2024 Semua Golongan Pelanggan PLN

Situasi geopolitik dan gempuran produk China yang terus berlangsung membuat penjualan tekstil Sritex belum pulih.

Namun, perusahaan itu terus berusaha tetap beroperasi dengan menjaga keberlangsungan usaha serta operasional menggunakan kas internal maupun dukungan sponsor.

(*)

# Berita Viral

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved