Sebanyak 22.386 Botol Minol Ilegal Dimusnahkan Kejari Pontianak
Ia menjelaskan, pemusnahan sebelumnya direncanakan cukup lama, dikarenakan jumlah barang bukti yang sangat banyak.
Penulis: Ferryanto | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Kejaksaan Negeri Pontianak memusnahkan 22.386 botol minuman keras ilegal yang sebelumnya hendak diselundupkan dari Malaysia menuju Jakarta melalui Pontianak, kamis 24 oktober 2024, siang.
Bertempat di Pelabuhan Dwikora Pontianak, karena jumlahnya yang sangat banyak, puluhan ribu botol miras itu dimusnahkan dengan cara dilandas menggunakan stombal, eksavator, bahkan juga di timpa dengan boks konteiner.
Samuel Fernandes, Kepala Seksi Barang Bukti, Kejaksaan Negeri Pontianak menyampaikan bahwa pemusnahan ini berdasarkan hasil putusan pengadilan negeri Pontianak nomor 504/Pid.Sus/2023/Pn.Ptk yang menyatakan bahwa ribuan botol miras dari terpidana atas nama Nendi dirampas untuk dimusnahkan.
Ia menjelaskan, pemusnahan sebelumnya direncanakan cukup lama, dikarenakan jumlah barang bukti yang sangat banyak.
"Kita sebelumnya sudah rapat dengan berbagai pihak, karena pemusnahan ini akan ada limbang cair dan juga baling, nanti untuk limbah cair, kita sudah berkoordinasi dengan dinas terkait untuk langsung disedot menggunakan truk khusus, dan pecahan baling akan ditimbun, di TPA," jelasnya.
Baca juga: Pelantikan Unsur Pimpinan DPRD Kota Pontianak, Ini Harapan Pj Wako Pontianak
Kasus minuman keras ilegal ini sendiri sebelumnya diungkap oleh Ditreskrimsus Polda Kalbar pada 12 Juni 2023.
Saat itu petugas mengamankan dua konteiner di Kawasan Pelabuhan Pelindo Pontianak berisikan 14.390 botol miras berbagai jenis dengan modus menutupi miras itu dengan kelapa, serta dokumen pengirman pun berisikan kelapa.
Kemudian, dari pengembangan petugas mengamankan satu konteiner di Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta yang berisi 7.996 botol miras berbagai jenis. (*)
- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!
Kejari Pontianak
minuman keras ilegal
minuman alkohol
Ditreskrimsus Polda Kalbar
Kota Pontianak
Kalimantan Barat
Satgas Arhanud Kostrad Tangkap Warga Kubu Raya Bawa 63 Kg Sabu |
![]() |
---|
6 Peristiwa Terpopuler Kalbar! Pekerja Sawit Kayong Utara Tewas Tragis, Halte Pontianak Disorot |
![]() |
---|
Bupati Landak Karolin Resmi Tutup Turnamen Pahauman Banteng Cup |
![]() |
---|
Masyarakat Landak Diminta Memanfaatkan Kebijakan Bebas Denda Pajak |
![]() |
---|
Wabup Sambas Heroaldi Sebut Antar Ajong Budaya Lokal yang Harus Dijaga |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.