Berita Viral
Resmi Naik! Rincian Besaran Gaji Guru Terbaru Tahun 2025 Lengkap Golongan dan Masa Kerja
Pemerintah kembali memastikan kenaikan gaji guru terbaru resmi naik yang akan direalisasi mulai tahun 2025 mendatang.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Pemerintah kembali memastikan kenaikan gaji guru terbaru resmi naik yang akan direalisasi mulai tahun 2025 mendatang.
Kabar gembira bagi seluruh tenaga pendidik di tanah air.
Seiring akan berakhisnya tahun 2024, pemerintah berjanji menaikkan gaji guru terbaru mulau 2025.
Hal itu seperti yang disampaikan oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Menndikdasmen) Abdul Mu’ti mengatakan gaji guru akan segara naik karena sudah ada dalam anggaran tahun 2025.
Hanya saja angkanya belum akan dikasih tahu.
• Resmi Berubah! Aturan Bayar Pajak Kendaraan Terbaru 2024, Lengkap Biaya Cek Fisik Tanpa Digesek
”Ini akan kami lakukan, tetapi saya belum bisa menyebut angkanya, tetapi sudah ada anggarannya di tahun 2025 untuk peningkatan gaji dan kesejahteraan guru.
Angkanya belum kami sampaikan sekarang supaya tidak semuanya diberitakan sekarang,” kata Abdul Mu’ti saat jumpa pers di kantor Kemendikdasmen, Jakarta, Rabu 23 Oktober 2023.
Mu'ti menambahkan, realisasi janji kampanye Prabowo-Gibran itu sudah ditugaskan kepada dirinya, namun masih dalam tahap pengkajian.
Sebab pemerintah menganggap kesejahteraan guru sangat berbanding lurus dengan mutu pendidikan yang diterima para pelajar.
Memberikan kesejahteraan para guru merupakan janji politik yang sudah diungkapkan oleh Prabowo.
Dia berjanji akan menaikkan gaji guru dan juga pendidikan gratis.
"Kami ingin semua pendidikan tidak perlu bayar apapun, kita perbaiki gaji guru semuanya dan kita harus membantu menyakinkan petani dan nelayan kita hidup makmur saya akan jadi presiden seluruh rakyat termasuk yang tidak memilih saya. Saya tetap akan mengayomi," kata Prabowo dikutip dari Kompas TV, Senin (16/9/2024).
Koordinator Nasional Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G), Satriwan Salim, juga menagih janji tersebut. Dia khawatir janji ini tidak bisa segera direalisasikan karena berbagai alasan, seperti anggaran yang belum disiapkan dan sebagainya.
Oleh karena itu, dia mendesak Prabowo-Gibran memenuhi janjinya akan memberi tambahan gaji sebesar Rp 2 juta per bulan bagi semua guru, seperti yang sudah dijanjikan.
”Jika janji Rp 2 juta perbulan tak dipenuhi, Prabowo sudah meng-ghosting 3 juta lebih guru. Kami para guru di-prank, semoga tak begitu, ya. Mengingat pak Prabowo seorang prajurit yang memegang sumpahnya,” kata Satriwan saat dihubungi.
Besaran gaji guru terbaru 2024
Besaran gaji PPPK 2024 tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Gaji PPPK Guru 2024 ini telah mengalami kenaikan sebesar 8 persen dan sudah resmi berlaku mulai 1 Januari 2024.
Kenaikan gaji tidak hanya berlaku bagi PPPK, melainkan juga bagi PNS, TNI, Polri, dan pensiunan PNS.
Besaran gaji PPPK diatur menurut golongan dan masa kerja golongan. Rincian gaji PPPK 2024 sebagai berikut:
- Golongan I masa kerja 0 tahun, yaitu Rp 1.938.500, sebelumnya Rp 1.794.900;
- Golongan II masa kerja 3 tahun, yaitu Rp 2.116.900, sebelumnya Rp 1.960.200;
- Golongan III masa kerja 3 tahun, yaitu Rp 2.206.500, sebelumnya Rp 2.043.200;
- Golongan IV masa kerja 3 tahun, yaitu Rp 2.299.800, sebelumnya Rp 2.129.500;
- Golongan V masa kerja 0 tahun, yaitu Rp 2.511.500, sebelumnya Rp 2.325.600;
- Golongan VI masa kerja 3 tahun, yaitu Rp 2.742.800, sebelumnya Rp 2.539.700;
- Golongan VII masa kerja 3 tahun, yaitu Rp 2.858.800, sebelumnya Rp 2.647.200;
- Golongan VIII masa kerja 3 tahun, yaitu Rp 2.979.700, sebelumnya Rp 2.759.100;
- Golongan IX masa kerja 0 tahun, yaitu Rp 3.203.600, sebelumnya Rp 2.966.500;
- Golongan X masa kerja 0 tahun, yaitu Rp 3.339.100, sebelumnya Rp 3.091.900;
- Golongan XI masa kerja 0 tahun, yaitu Rp 3.480.300, sebelumnya Rp 3.222.700;
- Golongan XII masa kerja 0 tahun, yaitu Rp 3.627.500, sebelumnya Rp 3.359.000;
- Golongan XIII masa kerja 0 tahun, yaitu Rp 3.781.000, sebelumnya Rp 3.501.100;
- Golongan XIV masa kerja 0 tahun, yaitu Rp 3.940.900, sebelumnya Rp 3.649.200;
- Golongan XV masa kerja 0 tahun, yaitu Rp 4.107.600, sebelumnya Rp 3.803.500;
- Golongan XVI masa kerja 0 tahun, yaitu Rp 4.281.400, sebelumnya Rp 3.964.500; dan
- Golongan XVII masa kerja 0 tahun, yaitu Rp 4.462.500, sebelumnya Rp 4.132.000.
• Resmi Naik! Besaran Gaji dan Tunjangan Hakim Terbaru 2024 yang Diteken Presiden
Dengan telah ditetapkannya Perpres Nomor 11 Tahun 2024 ini, diharapkan dapat meningkatkan etos kerja serta tingkat kesejahteraan dari PPPK dalam rangka mempercepat akselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional yang berorientasi pada pembangunan sosial.
Semoga informasi ini bermanfaat.
(*)
- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!
JAM Tangan Richard Mille Seharga Rp 11 Miliar Milik Sahroni Tak Luput dari Jarahan Massa |
![]() |
---|
BUNTUT Demonstrasi Listyo Sigit Siap Letakkan Jabatan Kapolri Jika Diminta Presiden Probowo Subianto |
![]() |
---|
Influencer Singapura Curi Make Up Rp 8 Juta, Kasusnya Jadi Pelajaran Publik |
![]() |
---|
Warga Arak Pasangan Diduga Selingkuh di Jepara, Polisi Turun Tangan |
![]() |
---|
Nenek Sulasmi Tak Pernah Dapat Bansos, Hidup Sebatang Kara di Rumah Penuh Sampah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.