Berita Viral
Resmi Naik! Besaran Gaji dan Tunjangan Hakim Terbaru 2024 yang Diteken Presiden
Resmi naik besaran Gaji Hakim lengkap Tunjangan Hakim terbaru sesuai dengan aturan baru yang diteken Presiden selengkapnya lihat disini.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Resmi naik besaran Gaji Hakim lengkap Tunjangan Hakim terbaru sesuai dengan aturan baru yang diteken Presiden selengkapnya lihat disini.
Dalam beleid terbaru, Presiden ketujuh Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2024.
Dimana didalamnya mengatur tentang kenaikan Gaji Hakim dan Tunjangan Hakim.
Penandatanganan tersebut dilakukan tepat dua hari sebelum masa purnatugas Jokowi, dan mengundang reaksi dari kalangan hakim yang menilai bahwa aturan ini belum mampu menyelesaikan masalah kesejahteraan mereka.
Juru Bicara Solidaritas Hakim Indonesia (SHI) Fauzan Arrasyid menyampaikan, meskipun PP Nomor 44 Tahun 2024 mengatur kenaikan tunjangan jabatan hakim, masalah utama terkait kesejahteraan hakim masih belum teratasi.
• Raffi Ahmad jadi Utusan Khusus Presiden Prabowo, Ini Hak dan Kewajiban Suami Nagita Slavina
"PP Nomor 44 Tahun 2024 merupakan langkah awal yang patut diapresiasi, terutama dalam hal kenaikan tunjangan jabatan sebesar 40 persen secara merata.
Namun, permasalahan besar lainnya belum teratasi," ujar Fauzan secara virtual, Selasa 22 Oktober 2024.
Alasan pertama, PP Nomor 44 Tahun 2024 hanya mencakup kenaikan tunjangan jabatan.
Sedangkan sembilan komponen hak keuangan lainnya belum diatur.
Komponen yang belum diatur itu mencakup gaji pokok, fasilitas perumahan, transportasi, jaminan kesehatan, jaminan keamanan, serta penghasilan pensiun dan tunjangan lainnya.
Kedua, masih ada ketimpangan kesejahteraan masih terjadi, khususnya bagi hakim tingkat pertama di pengadilan kelas II di kabupaten/kota.
“Hakim-hakim di tingkat ini menghadapi tantangan yang lebih berat, dan kebijakan saat ini belum efektif dalam mengatasi ketidakmerataan tersebut,” ujar dia.
Ketiga, Fauzan juga menyoroti putusan Mahkamah Agung Nomor 23P/HUM/2018 yang mengatur pemisahan norma gaji pokok dan pensiun hakim dari Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Pemerintah hanya fokus pada pemisahan pengaturan, namun tidak memperhatikan besaran nominal yang sesuai dengan tanggung jawab hakim,” kata Fauzan.
Solidaritas Hakim Indonesia juga menyayangkan sikap pemerintah yang dinilai tertutup dalam penyusunan PP 44/2024.
Tragedi Pernikahan Pengantin Pria Tewas karena Tembakan Perayaan di Turkiye |
![]() |
---|
Penembakan Gereja Katolik Minneapolis 2025, 2 Anak Tewas dan 17 Luka-luka |
![]() |
---|
Menantu Usir Mertua karena Dendam Lama, Kisah Sherly 18 Tahun Berliku 2025 |
![]() |
---|
Siswa SMK Koma 3 Hari Akibat Lemparan Helm Polisi, Polda Banten Janji Transparan 2025 |
![]() |
---|
BEDA Apple Music Vs Spotify Lengkap Perbandingan Harga Langganan hingga Fitur dan Kualitas Layanan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.