Berita Viral

RESMI Daftar Obat Herbal Terbaru Dilarang Dikonsumsi, Picu Kerusakan Hati hingga Ginjal

Berikut daftar obat herbal resmi dilarang konsumsi karena bisa menyebabkan kerusakan hati hingga ginjal langsung diumumkan BPOM.

Editor: Rizky Zulham
Dok. Kompas.com
Ilustrasi obat herbal. RESMI Daftar Obat Herbal Terbaru Dilarang Dikonsumsi, Picu Kerusakan Hati hingga Ginjal. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Berikut daftar obat herbal resmi dilarang konsumsi karena bisa menyebabkan kerusakan hati hingga ginjal langsung diumumkan BPOM.

Terbaru, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) kembali merilis daftar obat herbal berbahaya berlaku sejak Jumat 18 Oktober 2024.

Hal itu berdasarkan temuan obat herbal berbahaya yang tidak memiliki izin edar di agen pabrik ilegal yang berlokasi di Perumahan Hafiz 3 Blok B-8, Jalan Kamboja, RT.02/RW.02, Rimbo Panjang, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau.

Kepala BPOM Taruna Ikrar mengatakan, tempat tersebut memproduksi produk jamu herbal yang mengandung bahan kimia obat (BKO).

"Kami temukan agen pabrik ilegal yang memproduksi obat bahan alami (OBA) tanpa izin edar BPOM (ilegal), tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/manfaat, dan mutu, serta terbukti mengandung bahan kimia obat,” kata dia, Jumat 18 Oktober 2024.

Resmi Berubah! Harga Gas Elpiji Terbaru Semua Tabung Per 1 November 2024 di Seluruh Indonesia

Dalam proses penyidikan kasus agen pabrik ilegal itu, pihak berwajib telah menetapkan tersangka yang berinisial RS (31).

Namun, hingga artikel ini ditulis, Sabtu (19/10/2024), tersangka belum ditangkap.

Tersangka diketahui tidak berada di lokasi saat dilakukan penindakan karena tengah mendistribusi produknya ke luar kota.

Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap beberapa saksi, diperoleh informasi bahwa tersangka telah melakukan produksi selama 9 bulan dengan kapasitas produksi 2.400-4.800 botol per bulan.

Dari hasil pemeriksaan diketahui nilai keekonomian hasil produksi yang telah dilakukan mencapai Rp 2,4 miliar.

Atas perbuatannya itu, pelaku dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp 5 miliar sesuai Pasal 435 Jo. Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Daftar baru obat herbal berbahaya untuk ginjal dan hati

Berikut daftar produk obat herbal ilegal yang ditemukan BPOM hingga Oktober 2024:

- Jamu Dwipa Cap Tawon Klanceng Pegal Linu

- Pegal Linu Asam Urat Cap Jago Joyokusumo

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved