Berita Viral
RESMI Daftar Obat Herbal Terbaru Dilarang Dikonsumsi, Picu Kerusakan Hati hingga Ginjal
Berikut daftar obat herbal resmi dilarang konsumsi karena bisa menyebabkan kerusakan hati hingga ginjal langsung diumumkan BPOM.
Menurut BPOM Efek samping konsumsi obat herbal berbahaya Ikrar mengatakan, obat herbal berbahaya yang dikonsumsi tidak tepat bisa membahayakan kesehatan tubuh.
"Obat bahan alam ilegal dan mengandung BKO ini sangat berbahaya bagi kesehatan," kata Ikrar.
Dia menjelaskan, kandungan deksametason, parasetamol, dan piroksikam yang dikonsumsi secara tidak tepat berisiko menimbulkan efek samping berupa gangguan pertumbuhan, osteoporosis, gangguan hormon, hepatitis, hingga gagal ginjal dan kerusakan hati.
Konsumsi obat herbal yang mengandung BKO juga menimbulkan risiko terburuk, yakni kematian.
Saat ini, industri obat bahan alami memang memegang peran strategis dalam menggerakkan perekonomian rakyat melalui pemberdayaan sumber daya lokal karena sumber daya hayati Indonesia yang melimpah. Data obat bahan alami yang terdaftar di BPOM mencapai lebih dari 15.000 jamu, 77 obat herbal terstandar (OHT), dan 20 fitofarmaka. Ribuan produk tersebut dihasilkan dari 151 industri OBA dan 1.002 UMKM OBA.
Cara cek obat herbal aman di BPOM
Masyarakat bisa mengecek apakah obat tradisional yang dibeli aman dikonsumsi atau tidak melalui situs website BPOM.
Obat herbal yang aman dikonsumsi akan terdaftar dalam situs BPOM dan memiliki nomor izin edar dan lolos pengawasan.
Berikut cara cek keamanan obat herbal secara online:
- Buka situs Cek BPOM di alamat https://cekbpom.pom.go.id/
- Pilih kategori pencarian produk berdasarkan nama merek, produk, atau kode registrasi pada kolom yang tersedia Ketik kata kunci berdasarkan kategori pencarian produk
- Kemudian, klik tombol "Cari"
- Produk dengan nama atau spesifikasi yang berkaitan akan ditampilkan.
• Resmi! Nasib BBM Subsidi Pertalite Diganti Bensin Baru Rendah Sulfur di Era Prabowo-Gibran
Jika produk yang dicari tidak ada dalam daftar, ada kemungkinan produk tersebut ilegal, tidak aman untuk dikonsumsi, ditarik dari pasaran, atau masih dalam pengawasan.
Jika hal itu terjadi, urungkan niat Anda untuk mengonsumsi obat herbal tersebut.
(*)
- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!
Tarif Resmi Royalti Lagu Terbaru Lengkap Aturan Putar Musik di Acara Pernikahan, Hotel hingga Cafe |
![]() |
---|
RESMI Aturan Baru Ditjen Pajak Mulai Tahun 2026, Pedagang Eceran Jadi Target |
![]() |
---|
Kronologi Udang Beku dari Indonesia yang Dijual ke AS Viral Karena Terpapar Bahan Radioaktif |
![]() |
---|
Dapat Remisi, Kapan Istri Ferdy Sambo Putri Candrawathi Bebas? |
![]() |
---|
Beredar Uang Pecahan Rp 250.000 Edisi HUT ke-80 RI, Peruri Akhirnya Buka Suara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.