DPRD Singkawang Heboh
Pengadilan Negeri Singkawang Gelar Sidang Praperadilan Oknum Anggota DPRD Cabul
Pengajuan praperadilan ini diajukan oleh Rifky Pradana Syahputra, Akbar Hidayatullah, Hasbullah Alimuddin Hakim, Army Setyo Wibowo sebagai kuasa hukum
Penulis: Widad Ardina | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINGKAWANG - Pengadilan Negeri (PN) Kota Singkawang menggelar sidang perdana gugatan praperadilan status tersangka Herman, Anggota DPRD Kota Singkawang, pada Senin, 21 Oktober 2024.
Gugatan tersebut terkait sah atau tidaknya penetapan Herman sebagai tersangka terhadap kasus dugaan pencabulan anak dibawah umur oleh Satreskrim Polres Singkawang.
Pengajuan praperadilan ini sudah diajukan sejak tanggal 8 Oktober 2024 dengan nomor perkara praperadilan Nomor: 2/Pid.Pra/2024/PN Singkawang.
• Cegah Kenakalan Remaja, Disdikbud Kota Singkawang Nilai Perlu Kolaborasi Keluarga dan Pemerintah
Pengajuan praperadilan ini diajukan oleh Rifky Pradana Syahputra, Akbar Hidayatullah, Hasbullah Alimuddin Hakim, Army Setyo Wibowo sebagai kuasa hukum pemohon dan konsultan hukum yang tergabung dalam Indonesia Justice Watch (IJW) di Jalan Asis Afrik, Tanah Abang Jakarta Pusat.
Pada sidang ini, dipimpin oleh Majelis Hakim, Muhammad Musashi Achmad Putra yang berlangsung di Ruang Sidang Cakra. Sidang dimulai sekiranya pada pukul 09.30 WIB pagi.
Lalu, dihadiri oleh Kuasa Hukum Tersangka Herman, yaitu Akbar Hidayatullah dan Rifky Pradana Syahputra. Selain itu turut hadir juga Kuasa Hukum Korban, Roby Sanjaya. Bahkan, elemen masyarakat dan sejumlah mahasiswa dari HMI. (*)
- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!
Pengadilan Negeri Singkawang
DPRD Singkawang Heboh
Sidang Praperadilan
Anggota DPRD
Singkawang
Kalimantan Barat
Kalbar
Senin 21 Oktober 2024
Putusan 12 Tahun Penjara untuk Oknum DPRD Singkawang Disambut Baik Pendamping Hukum Korban |
![]() |
---|
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Singkawang Kabulkan Restitusi Rp130 Juta untuk Korban Anak |
![]() |
---|
Terdakwa Oknum DPRD Singkawang Divonis 12 Tahun Penjara, KPAD Kalbar Apresiasi Putusan Hakim |
![]() |
---|
Oknum Anggota DPRD Singkawang Divonis 12 Tahun Penjara, Kuasa Hukum: Kami Tunggu Salinan Putusan |
![]() |
---|
VONIS Oknum Anggota DPRD Singkawang yang Terbukti Cabuli Anak di Bawah Umur |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.